Gunakan Sesuai Aturan, Sekolah Penerima DAK Diwarning
MUKOMUKO RU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Mukomuko, mewarning puluhan sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2020 ini, supaya dapat menggunakan anggaran tersebut sesuai aturan. Sebab jumlah anggaran untuk membangun sarana dan prasarana sekolah dengan sistem swakelola itu, mencapai lebih Rp 19 miliar. “Hari ini (Kemarin, red), seluruh sekolah mulai PAUD, SD dan SMP penerima DAK, kita panggil dan kita kumpulkan untuk diberikan pengarahan sebelum kegiatan yang bersumber dari DAK itu mulai. Kami ingin, pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang bersumber dari anggaran tersebut tidak hanya rampung fisiknya saja. Tapi, rampung juga administrasinya. Dan yang lebih penting lagi, jangan sampai penggunaan DAK tidak tepat sasaran,” ingat Kepala Dispendikbud Kabupaten Mukomuko, Drs H Ruslan, M.Pd, ketika dikonfirmasi kemarin. Ruslan membeberkan, untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus itu diperkirakan sekitar bulan April mendatang. Sebab dalam bulan ini, kegiatan baru masuk dalam tahap perencanaan. “Perencanaan kita mulai buloan ini dan diperkirakan rampung hingga bulan Maret. Artinya, efektif pembangunan fisik sekitar bulan April. Dan saya optimis, di bulan itu kegiatan sudah dapat dilaksanakan oleh sekolah,” katanya. Adapun jenis kegiatan yang bakal dilaksanakan, diantaranya penambahan bamgunan gedung ruang kegiatan belajar (RKB), renovasi gedung sekolah, sanitasi dan yang lainnya. Ruslan yakin, puluhan sekolah yang mendapatkan alokasi anggaran tersebut mampu menyelesaikannya dengan baik. “Kita harapkan, semua tahapan yang sedang kita laksanakan ini dapat berjalan lancar sesuai yang kita harapkan,” demikian Ruslan. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: