APBDes Diganjal Perbup ADD

APBDes Diganjal Perbup ADD

ARGA MAKMUR RU - Desa-desa di daerah, hingga kini tak bisa merancang APBDes 2020. Meski sudah memasuki medio triwulan pertama tahun anggaran berjalan, Pemda Bengkulu Utara (BU), tak kunjung merilis Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) 2020. Sementara, proses pengucuran ADD dan DD, bergantung dengan instrumen daerah tersebut. Satu-satunya produk hukum terkait dana desa yang sudah dibuat Pemda BU adalah Perbup DD. Sekretaris Desa Sidodadi Kecamatan Arma Jaya, Walijo, kepada RU mengaku, desa saat ini tengah menunggu rampungnya Perbup ADD, untuk bisa menggarap penyusunan APBDes 2020. Dia berharap, instrumen dasar itu bisa sesegera mungkin bisa dirilis oleh Pemda BU karena pencairan dana desa yang juga diburu waktu. \"Saat ini, baru draf-nya saja yang ada,\" kata Walijo, kemarin.Seturut dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 205 Tahun 2020 yang menjadi pedoman dasar, daerah ini juga mengalami persoalan atas kekurangan ploting anggaaran ADD. Meski sudah dianggarkan Rp 76,2 miliar, implementasi PP 11/2018 itu masih membutuhkan anggaran lagi Rp 11 miliar. Agar setahun ini, bisa membayar siltap perangkat desa setara dengan ASN Golongan II/a. Kepala DPMD BU, Ir Budi Sampurno, tak menyangkal, soal ini. Disinggung soal teknis pendistribusian ADD? maklum, dengan janji penerapan pembayaran gaji perangkat desa setiap bulan, praktis membutuhkan proses yang mengait pada bank. Untuk soal ini, Budi mengamini, besaran transfer ADD ke rekening desa di luar dari siltap kades, perangkat dan BPD. \"Saat ini masih diproses. Termasuk juga teknis pendistribusian anggarannya,\" jelas Budi memungkas. (bep)

  • Berikut ketentuan penyaluran dana desa 2020
a. Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat Juni sebesar 40 persen Persyaratan 1. Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa; 2. Peraturan desa mengenai APBDes; dan 3. Surat kuasa pemindahbukuan dana desa b. Tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus sebesar 40 persen Persyaratan  1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya; 2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap 1 menunjukkan rata-rata realisasi penyeraan paling sedikit 50 persen dan rata-rata capaian keluaran paling sedikit 35 persen. c. Tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 20 persen Persyaratan 1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai dengan tahap II menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90 persen dan rata-rata capaian keluaran paling sedikit 75 persen; 2. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: