Rasis, Sudutkan Suku Rejang
ARGA MAKMUR RU - Aksi rasis, kembali muncul jelang kontestasi Pilkada. Teranyar, organisasi masyarakat Forum Masyarakat Rejang (FMR), melaporkan pengguna media sosial dengan identitas akun \"Indra Gunawan Indra\" ke Polres Bengkulu Utara (BU). Pelaporan FMR itu, merupakan buntut dari unggahan pengguna, bernuansa rasis. Tak pelak, unggahan akun yang diduga berada di wilayah Rejang Lebong itu, dinilai menyudutkan Suku Rejang yang notabene merupakan suku asli di daerah ini. Ketua FMR BU, Hazadin Harun yang turut melapor langsung persoalan ini, menyampaikan alasan pihaknya mengambil langkah hukum atas aksi rasis yang dilancarkan pengguna salah satu media sosial itu. Hazadin menegaskan, pelaporan yang dilakukan pihaknya, Senin (3/2) itu, lebih kepada memberikan pesan moral untuk menjaga kebersamaan dalam keberagaman. \"Kita tidak ingin, persoalan semacam ini terjadi lagi. Sesungguhnya kita harus bersatu. Sebagai seorang Indonesia, tentu kita wajib berbaur dan bersosialisasi dengan tidak memandang agama, suku atau ras,\" ungkapnya, kemarin. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, AKP J.A Nainggolan, S.IK, menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan yang dipicu unggahan bernuansa rasis itu. Polisi juga tengah menelusuri akun yang menjadi terlapor dalam dugaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu. Salah satunya, kata dia, memastikan akun tersebut bukan anonomim alias asli. Data sementara, kata Kasat, akun tersebut mengarah asli yang keberadaannya diduga di wilayah Rejang Lebong. Polres BU pun bekerjasama dengan Polres Rejang Lebong atas persoalan ini. \"Dari pelacakan, akun yang dilaporkan merupakan akun asli dan berada di wilayah Rejang Lebong. Kami pun tengah berkoordinaasi dengan kepolisian setempat,\" ujar Jerry, sore kemarin. Sekadar menginformasikan, UU ITE yang tengah mengancam pengguna media sosial dan menjadi terlapor itu, diantaranya mengatur soal pencemaran nama baik, pelanggaran terhadap SARA, fitnah, berita bohong hingga asusila. Atas kasus ini, Polisi turut mengimbau agar masyarakat waib sadar bahwa menulis di media sosial, memiliki konsekwensi hukum dengan ancaman pidana kurungan hingga denda. \"Terlebih saat ini menjadi momen politik, kami mengimbau agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Resep Es Pisang Ijo Khas Makassar, Segar dan Lezat
- 2 Resep Klapertart, Camilan Manis Khas Manado yang Lembut dan Gurih
- 3 Peran Besar, Lembaga Adat di Desa Minim Insentif
- 4 Resep Kue Soes yang Lembut dan Mengembang Sempurna
- 5 Terbaik Nasional, Desa Marga Sakti Wakili Provinsi Bengkulu Terima Penghargaan Desa Cantik
- 1 Resep Es Pisang Ijo Khas Makassar, Segar dan Lezat
- 2 Resep Klapertart, Camilan Manis Khas Manado yang Lembut dan Gurih
- 3 Peran Besar, Lembaga Adat di Desa Minim Insentif
- 4 Resep Kue Soes yang Lembut dan Mengembang Sempurna
- 5 Terbaik Nasional, Desa Marga Sakti Wakili Provinsi Bengkulu Terima Penghargaan Desa Cantik