Agricinal Ajukan Dokumen Perpanjangan Izin HGU
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 03-02-2020,13:13 WIB
- Terungkap dalam Kunker Dewan
PUTRI HIJAU RU - Kabar yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, PT Agricinal - Sebelat diduga secara diam-diam, melakukan upaya untuk mengajukan usulan perpanjangan izin HGU ke BPN Provinsi.
Meski dokumen perpanjangan izin HGU perusahaan perkebunan sawit terbesar di BU itu ditolak oleh BPN, namun warga menyayangkan upaya \'diam-diam\' yang dilakukan perusahaan.
Kabar inipun selaras dengan temuan fakta yang terungkap dari hasil kunjung kerja (kunker,red) anggota Komisi II DPRD BU, belum lama ini.
\"Benar, dari hasil kami kunjungan ke BPN Provinsi, ada upaya ke arah itu. Hanya saja, berkasnya dikembalikan oleh BPN,\" ujar anggota Komisi II DPRD BU, Edi Putra, SIP, kepada RU, Minggu (02/02) kemarin.
Dibeberkan oleh politisi muda PAN ini, terungkapnya kabar terkait upaya PT Agricinal menyodorkan berkas perpanjangan izin HGU itu terungkap berdasarkan hasil kunjungan dan audiensi dewan bersama BPN Provinsi, belum lama ini.
Dalam kunjungan itu terungkap, perusahaan perkebunan yang lahir dalam masa Orde Baru (Orba) itu, dipastikan sudah mengajukan berkas perpanjangan izin HGU yang bakal berakhir di tahun 2020 ini.
Hanya saja, kata anggota dewan yang pernah menjabat Kades dua periode itu, berkas yang diajukan oleh PT Agricinal belum diterima oleh BPN Provinsi.
\"BPN meminta agar diselesaikan, seluruh konflik yang masih ada dalam lahan HGU perusahaan,\" terangnya.
Ditambahkan Edi, terkuaknya upaya pengajuan berkas PT Agricinal ini berdasarkan langkah Komisi II DPRD BU dalam menelisik kondisi seluruh perusahaan perkebunan di Kabupaten BU, terutama dalam menyikapi permasalahan yang ada di PT PDU.
Dalam kesempatan itu, Edi berharap, proses perpanjangan izin HGU PT Agricinal ditinjau ulang.
Artinya, lanjut Edi, ada tahapan di tingkat bawah yang semestinya, bisa ditempuh oleh perusahaan dengan berkoordinasi ke tingkat desa dan kecamatan, untuk menyikapi beberapa konflik yang sampai hari ini, belum terselesaikan di lingkungan wilayah kerja perusahaan.
\"Waktu itu, kita fokus sidak persoalan di PT PDU dan di situlah, semua terbongkar. Mengingat konteks yang kita sikapi adalah persoalan HGU perusahaan se-Bengkulu Utara.
Tiba-tiba sudah naik (berkas, red) dan tidak ada rekomendasi dari bawah (desa, red). Kita tidak menghalangi perusahaan untuk berinvestasi.
Karena kita dan daerah, butuh peran perusahaan untuk membangun. Hanya saja, antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat, harus berjalan seiring sesuai ketentuan yang berlaku.
Agar tidak ada yang merasa dirugikan sehingga iklim invetasi dapat berjalan nyaman dan kondusif,\" pinta Ketua Fraksi PAN ini.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Paralegal PT Agricinal, Apriadi, SH, belum dapat dikonfirmasi dan dimintai keterangan terkait proses dan langkah perpanjangan izin HGU PT Agricinal itu.
Berkali-kali upaya mengkonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, hingga berita ini dirilis ke meja redaksi sekira pukul 16.05 WIB kemarin, belum mendapatkan jawaban.
(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: