Amburadul SPP, DPMD Bakal Gandeng Jaksa
ARGA MAKMUR RU - Lemahnya sistem pengawasan dalam perguliran dana pemberdayaan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) \"warisan\" Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah, tak bisa dipungkiri lagi oleh daerah. Maklum, sebaran dana perguliran yang tahun 2018 saja sudah di angka Rp 22 miliar lebih itu, diwarnai ketidakjelasan pelaporan sirkulasi keuangan, termasuk juga soal keberadaan pengelola dana APBN yang secara program berakhir berakhir di tahun 2015 itu. Telisik sebaran uang puluhan miliar yang rentan hilang dengan dalih kredit macet itu, bakal melibatkan jaksa. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Ir Budi Sampurno, ketika dikonfirmasi Radar Utara, soal dugaan mal pengelolaan dana perguliran di daerah itu mengaku, tengah mempersiapkan waktu untuk berkonsultasi dengan pihak kejaksaan. Seturut dengan yang pernah disampaikan lembaga adhyaksa, Budi menyambut positif akan sinergi program dengan pelibatan jaksa dalam fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). \"Kami dalam waktu dekat, akan berkonsultasi ke Kejaksaan Negeri BU. Untuk membahas soal ini. Khususnya, soal dasar hukum dalam upaya penyelematan dana perguliran itu,\" kata Budi Sampurno, kemarin. Mantan Camat Ketahun itu juga tak menyangkal, berakhirnya PNPM di tahun 2015, praktis melumpuhkan sistem yang didesain di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Dalam kondisi, ketidakjelasan dasar hukum, daerah-daerah termasuk juga BU, seolah memilih pasrah dengan kondisi itu hingga menimbulkan kesan pembiaran atas sebaran uang negara yang tak kunjung terkontrol itu. Padahal, dalam PNPM sendiri, ruh penyelenggaraan program itu adalah Musyawarah Antar Desa (MAD) yang difasilitasi oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Tahapan itu, hingga saat ini tak dilaksanakan sehingga acuan pelaksanaan perguliran SPP sendiri, mutlak berada di tangan Unit Pengelola Kecamatan (UPK) yang sempat dirancang untuk menjadi Bank Kecamatan itu. \"Persoalan inilah yang akan menjadi bahan konsultasi kita. Intinya, agar SPP di daerah ini bisa terpantau, tidak disalahgunakan oleh oknum serta memiliki kerangka sistem pengawasan bertingkat,\" terangnya. Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BU, Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Denny Agustian, SH, tak menyangkal akan fungsi JPN dalam penyelenggaraan tugas-tugas kejaksaan bersama dengan pemerintah itu. Selaras dengan penyampaian Kajari Elwin sebelumnya, Denny menegaskan, secara fungsi, JPN merupakan upaya dari kejaksaan dalam melaksanakan tugas-tugas pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan dana negara yang diselenggarakan pemerintah di setiap tingkatan. \"Tentunya, konsultasi perihal teknis hukum atau betul-betul melaksanakan pendampingan, manakala terjadi gugatan terhadap otoritas resmi pemerintah,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: