Wabup Buka RJC 2020, Sistem Zonasi Berlanjut

Wabup Buka RJC 2020, Sistem Zonasi Berlanjut

ARGA MAKMUR RU - Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.Ap, Kamis (30/1) kemarin, membuka kegiatan Ruhul Jadid Competition (RJC) tahun 2020 untuk menjaring bakat dan kemampuan dari para siswa PAUD, RA dan BA di Bengkulu Utara. Wabup berharap, kegiatan RJC tahun 2020 gelaran SDIT Ruhul Jadid Bengkulu Utara ini, bisa menggali potensi anak dan sebagai upaya untuk mengarahkan minat dan bakat dari sang anak. \"Ini judulnya memang kompetisi, namun penting diingatkan kegiatan ini harus disesuaikan dengan usia anak-anak sehingga bukan hasil yang paling utama dicari namun lebih mengarahkan anak-anak untuk berani dan bisa mengekplor kemampuannya,\" harap Wabup. Bahkan ke depan, sekolah berbasis agama Islam ini akan segera memiliki ruang kelas permanen sendiri, dimana saat ini tengah dalam proses pembangunan yang akan dimulai dengan 3 ruang belajar. \"Ini merupakan sekolah baru yang cukup bagus karena sudah bisa mengajarkan anak-anak untuk tampil berani dan menguasai dasar ilmu agama dan sangat wajar untuk kita dukung bersama,\" ajak Wabup Arie.

  • PPDB Tetap Sistem Zonasi
SEMENTARA itu, menjelang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021 mendatang, sekolah di bawah jajaran Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara, tetap menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru. Baik untuk tingkat SD maupun SMP dan untuk pengaturan dari wilayah zonasinya, masih sama seperti yang dilaksanakan ditahun kemarin. \"Kita tetap akan menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru, dimana akan diperiksa berdasarkan alamat dari calon siswa dan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan,\" jelas Kabid SD Dispendik BU, Sugeng Prayitno, S.Pd. Sistem zonasi ini mempunyai aturan, sebanyak 50 persen berdasarkan zonasi sekolah, 15 persen jalur afirmasi atau bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, jalur perpindahan maksimal 5 persen dan 30 persen sisanya diperuntukan untuk jalur prestasi dan kebijakan daerah lainnya. Sugeng menegaskan, peraturan ini berlaku untuk sekolah yang mendapatkan bantuan dari pemerintah baik berupa dana BOS maupun anggaran lainnya. \"Selama sekolah tersebut masih mendapatkan bantuan dari pemerintah diharapkan bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan ini, karena ini bertujuan untuk menghindari penumpukan siswa di dalam satu sekolah tertentu,\" tandasnya. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: