Tuntut Inclave Lahan, Massa Ancam Geruduk Pemkab

Tuntut Inclave Lahan, Massa Ancam Geruduk Pemkab

  • Bersama Dandim, Kapolres Turun Gunung
PUTRI HIJAU RU - Aksi unjuk rasa ribuan masyarakat dari Desa Karang Pulau, Karang Tengah dan Air Petai Kecamatan Putri Hijau ke PT Pamor Ganda, diawali dari titik kumpul yang terpusat di lapangan bola Desa Karang Pulau sekitar 09.00 WIB, Rabu kemarin. Dikawal ketat oleh jajaran Polri dan TNI, bahkan Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH bersama Dandim 0423/BU, Letkol Inf Agung Pramudio Saksono, S.Sos, M.Si, langsung turun gunung untuk mengamankan aksi warganya itu. Tak tanggung-tanggung, ribuan warga yang menggeruduk kantor PT Pamor Ganda di kawasan perkebunan karet ini, melontarkan belasan point tuntutan agar diakomodir oleh perusahaan dan pemerintah. Pantauan wartawan koran ini di lapangan, ribuan warga beranjak dari Desa Karang Pulau menuju Afdeling IV PT Pamor Ganda yang berada di Kecamatan Ketahun, sekitar pukul 13.00 WIB siang. Dalam aksi yang diiringi orasi dan teatrikal itu, sesekali para orator, Korlap dan massa aksi menyampaikan ancamannya, bakal menggelar aksi lanjutan yang lebih besar ke Pemkab BU, jika tuntutannya tak diakomodir. Poin-poin tuntutan yang dibacakan di hadapan Kapolres BU dan Dandim 0423 BU serta managemen PT Pamor Ganda itu disepakati untuk dimediasi ke tingkat kabupaten melalui peran dan melibatkan semua pihak terkait. Seperti Kapolres BU, Dandim 0423 BU, managaemen PT Pamor Ganda, perwakilan masyarakat tiga desa, Korlap serta unsur tripika di Kecamatan Putri Hijau. Setelah mendapatkan kesepakatan ini, ribuan masa aksi langsung membubarkan diri dengan aman dan tertib. \"Pada dasarnya, semua berniat untuk menyelesaikan. Minimal, kita desak mediasi segera dilaksanakan 6 hari setelah aksi ini tetapi hal tersebut tidak memungkinkan sehingga kami minta diselesaikan secepatnya. Kami Korlap dan pemerintah tiga desa, akan segera menulis surat kepada Bupati dan DPRD BU untuk segera memanggil PT Pamor Ganda. Dan hari ini, aksi sudah luar biasa dan semuanya bisa tertib,\" terang Korlap aksi, Jumadiyanto. Selanjutnya, kata Jumatdiyanto, pemerintahan tiga desa akan menggiring proses ini untuk segera diselesaikan dan Jumat optimis, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat akan mendapat respon positif dari pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya. \"Kehadiran masa ini adalah bentuk pendorong agar segera terselesaikannya persoalan ini. Dan pada dasarnya, kehadiran kami berniat baik. Harapan kami segera sikapi dan tanggapi permohonan masyarakat yang tidak sedikit ini, supaya tidak muncul persoalan baru. Perusahaan harus kooperatif, jangan main-main. Kalau tidak selesai juga, masa dengan jumlah lebih besar siap datang ke Kabupaten,\" tegas Jumadiyanto. Terpisah, Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH mengatakan, aksi damai masyarakat tiga desa ini akan disikapi dengan upaya mediasi tingkat Kabupaten. Kapolres menegaskan, kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat ke PT Pamor Ganda merupakan upaya menyampaikan aspirasi. \"Nanti hadir semua (mediasi, Red) dari Pemda, instansi terkait dan perusahaan. Bahkan perusahaan juga akan menghadirkan apa yang diminta oleh masyarakat,\" terang Kapolres. Dandim 0423 BU, Letkol Inf Agung Pramudio Saksono, S.Sos, M.Si, menyambut baik aksi berdemokrasi yang dilakukan masyarakat tiga desa ini ke PT Pamor Ganda. Mengingat, kata Dandim, aksi yang dilakukan berjalan baik dan proses berdemokrasi ini menujukan bahwa masyarakat sadar hukum dan peraturan. Selanjutnya, kata Dandim, apapun yang menjadi aspirasi masyarakat, akan dikomunikasikan sesuai poin kesepakatan dalam negosiasi bersama para perwakilan massa. \"Kita tunggu dan turut mengawal proses berikutnya,\" demikian Dandim 0423 BU. (sig) Berikut Point Tuntutan Warga Tiga Desa ke PT Pamor Ganda 1. Meminta persamaan hak bagi seluruh desa penyangga 2. Meminta lahan untuk kebun kas desa minimal 10 hektar 3. Perusahaan harus menginclavekan lahan minimal 100 meter kanan-kiri jalan sesuai dengan proposal permohonan desa kepada Bupati BU nomor 022/SP/TNKRPL/2018 di luar lahan Batalyon TNI. 4. PT Pamor Ganda harus menjelaskan dasar pemberian kompensasi dan lahan kepada desa penyangga tanah HGU 1 5. PT Pamor Ganda harus menghargai proses hukum yang ditempuh Pemdes penyangga terhadap masalah yang patut diduga bersingungan dengan HGU PT Pamor Ganda baik langsung maupun tidak langsung 6. Menuntut pelepasan tanah warga bersertifikat yang ada di wilayah HGU PT Pamor Ganda serta memberikan kompensasi kerugian selama 30 tahun. 7. Meminta pelepasan dan pembebasan tanah 100 meter kanan dan kiri bahu jalan baik jalan lintas Sumatera maupun jalan tambang 8. Perusahaan harus memberi peluang pekerjaan kepada masyarakat desa penyangga sesuai porsinya, adil dan merata 9. PT Pamor Ganda harus menujukan peta HGU lama dan mengukur ulang perpanjangan HGU bersmaa perwakilan masyarakat desa penyangga 10. Tidak ada diskriminasi karyawan di desa penyangga pasca aksi damai ini. 11. Perusahaan harus memberikan kompensasi kepada masyarakat atau desa. 12. Perusahaan harus melaksanakan kewajiban sesuai Permen ATR KBPN No 7 tahun 2017 pasal 40 huruf K dan pasal 41 No 1, kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luasan ranah yang dimohon. 13. Perusahaan harus merelokasi sepadan sungai, terkait habitat dan ekosistem sesuai peraturan pemerintah RI No 38 tahun 2011, Pasal 5 ayat 2 UUD RI 1945, UU No 7 tahun 2004 tentang sumber daya air (lembaga RI tahun 2004 No 32 lembaran negara RI No 4377). 14. Meminta Pemkab BU dan DPRD BU atau lembaga yang berwenang, untuk segera memediasi penyelesaian tuntutan dengan menghadirkan Direktur PT Pamor Ganda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: