Sulit Dikontrol, BU Rawan TKA Ilegal

Sulit Dikontrol, BU Rawan TKA Ilegal

ARGA MAKMUR RU - Dinamika keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di daerah, sulit dikontrol. Persoalan ini muncul kembali, mengait dengan serangan Virus Corona yang berasal dari Wuhan, China. Meski terdata ada 5 TKA asal China di PT Injatama, hanya saja, aktifitasnya sulit dipantau. Bahkan, keberadaann TKA sendiri, memilih hengkang dari daerah, sejak lahirnya Perda Pengerjaan TKA yang dibuat Pemda BU. Alih-alih mengelak pajak daerah, perusahaan asing itu lebih memilih mengurus ijin TKA ke pusat dengan ijin bekerja di beberapa daerah di Indonesia. Dengan ijin itu, daerah pun kehilangan pundi-pundi pendapatannya. Sulit mengawasi TKA juga dipicu dengan pengawasan ketenagakerjaan yang semula ada di Kabupaten/Kota, beralih menjadi di bawah kendali Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat Provinsi. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara (BU), Drs Fahrudin, tak menyangkal soal ini. Fahrudin masih ingat betul, di bawah tahun 2018, keberadaan TKA di daerah mencapai ratusan. Kemudian anjlok menjadi puluhan hingga terakhir yang dicatat di dinasnya, menyisakan 5 TKA yakni di perusahaan batubara, PT Injatama. Anjloknya keberadaan TKA diyakini Fahrudin lantaran mengelak akan kewajiban pajak yang ditegaskan Perda Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing di tahun 2018 silam. \"Regulasi lintas tingkatan, juga menjadi salah satu kendala di daerah. Tapi, kita tidak bisa berbuat banyak,\" kata Fahrudin, kemarin. Jelasnya, lanjut dia, daerah sudah menyiapkan dasar hukum untuk memungut pajak, ketika perusahaan di daerah ini mengajukan ijin memperkerjakan tenaga kerja asing. Disinggung soal keberadaan TKA ilegal yang desas-desusnya, masih ada di daerah ini? Fahrudin belum menjawab pasti soal ini. Hanya saja, kata dia, keberadaan TKA di luar 5 orang asal China yang ada di PT Injatama, kemungkinan besar adalah TKA ilegal. \"Sangat mungkin terjadi. Masalahnya, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, juga sudah bukan lagi menjadi kewenangan kabupaten. Itu salah satu kendala kita,\" keluhnya. Praktik nakal, menghindari pajak daerah juga pernah terjadi di PT Injatama. Hal ini pun dibenarkan Fahrudin. Seturut dengan penangkapan TKA Ilegal yang dilakukan Imigrasi Bengkulu beberapa tahun silam. BU sendiri menjadi zona temuan, WNA ilegal dalam 2 kali operasi yang dimotori Keimigrasian. \"Memang pernah terjadi ada TKA ilegal. Kami juga bersurat ke perusahaan terkait, untuk memantau perkembangan dan juga laporan sirkulasi TKA yang ada di daerah. Khususnya yang merupakan WNA asal China, apakah sempat pulang kampung sebelum Virus Corona menghebohkan dunia,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: