204 Pelanggar Lalu Lintas Disidang
ARGA MAKMUR RU - Di awal tahun 2020, setidaknya 204 pengendara lalu lintas di wilayah hukum Bengkulu Utara (BU), melakukan pelanggaran. Ratusan pelanggar itu, seluruhnya sudah ditindak dan perkaranya pun sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur dan sudah dirilis via portal remsi pengadilan. Dalam laman resmi PN Arga Makmur, 204 perkara tilang itu, merupakan hasil persidangan atas perkara yang sidangkan sejak tanggal 9 Januari 2020 dengan total 62 perkara hingga 23 Januari 2020 dengan 142 perkara. Humas PN Arga Makmur, Eldi Nasali, SH, MH, menyampaikan proses persidangan mulai dari pidana hingga perdata dengan ragam jenisnya, terus diinformasikan secara resmi oleh pengadilan. Fasilitas yang didesain untuk peningkatan pelayanan masyarakat, salah satunya adalah layanan digital yang bisa dikunjungi setiap masyarakat yang berkepentingan. \"Disana mulai dari jadwal persidangan hingga putusan sidang tilang, bisa dilihat di portal resmi PN Arga Makmur,\" kata Eldi Nasali, kemarin. Layanan digital yang dilaksanakan oleh setiap lembaga yudisial di setiap tingkatan itu, menurut Eldi yang juga Hakim Mediator itu, merupakan wujud transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan dalam tatanan penyelenggaraan penegakan hukum positif di Indonesia. \"Termasuk juga untuk perkembangan perkara, bisa dilihat dari laman resmi kami. Semoga memberikan kemanfaatan dan kemudahan bagi masyarakat,\" pungkasnya. Terpisah, Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH, melalui Kasat Lantas, AKP Kadek Suwanto, S.Ik, menyampaikan, pelanggaran lalulintas merupakan salah satu pelanggaran hukum yang cukup memberikan efek domino negatif. Karenanya, kata dia, langkah penindakan, diakui Kadek tidaklah cukup. Untuk itulah, lanjut dia, selain mengambil langkah represif, pihaknya pun menggelar sosialisasi-sosialisasi yang sifatnya mengedepankan pencegahan. Bahkan, lanjut dia lagi, tak jarang dalam razia di jalan raya, pihaknya pun turut melaksanakan kegiatan pembinaan. \"Namun jika pengguna kendaraan pelanggarannya berat, terpaksa kita tilang. Apalagi, jika pelanggaran yang dilakukan, mengancam pengendara lain,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Resep Es Pisang Ijo Khas Makassar, Segar dan Lezat
- 2 Resep Klapertart, Camilan Manis Khas Manado yang Lembut dan Gurih
- 3 Peran Besar, Lembaga Adat di Desa Minim Insentif
- 4 Resep Kue Soes yang Lembut dan Mengembang Sempurna
- 5 Terbaik Nasional, Desa Marga Sakti Wakili Provinsi Bengkulu Terima Penghargaan Desa Cantik
- 1 Resep Es Pisang Ijo Khas Makassar, Segar dan Lezat
- 2 Resep Klapertart, Camilan Manis Khas Manado yang Lembut dan Gurih
- 3 Peran Besar, Lembaga Adat di Desa Minim Insentif
- 4 Resep Kue Soes yang Lembut dan Mengembang Sempurna
- 5 Terbaik Nasional, Desa Marga Sakti Wakili Provinsi Bengkulu Terima Penghargaan Desa Cantik