Mediasi Kemelut Rp 600 Juta Gagal

Mediasi Kemelut Rp 600 Juta Gagal

  • Lanjut ke Persidangan
ARGA MAKMUR RU - Tabir pinjaman Rp 600 Juta, dipastikan akan bergulir ke meja persidangan. Ini selaras dengan gagalnya mediasi yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, antara Hadi Suyono dan Pemda Bengkulu Utara (BU), dalam kapasitasnya masing-masing sebagai Penggugat dan Tergugat. Gagalnya jalur non litigasi yang memiliki waktu 30 hari itu, praktis mengharuskan Penggugat membuktikan dalil-dalil atas materi pokoknya ke hadapan hakim, untuk menjadi fakta-fakta persidangan. Humas PN Arga Makmur, Eldi Nasali, SH, MH, saat dikonfirmasi Radar Utara perihal perkembangan mediasi, mengamini adanya batas waktu di tahapan non ligitasi (penyelesaian perkara di luar pengadilan,red) itu. Hanya saja, kata dia, selaku hakim mediator, tidak bisa menyampaikan pokok persoalan yang timbul antar pihak. Apalagi, dari kesepakatan antar pihak menyepakati pelaksanaan mediasi itu dilakukan secara tertutup. \"Cuma hasil atas mediasi, bisa dilihat di web resmi pengadilan,\" ujar Eldi yang dicermati RU, hasil mediasi pada 9 Januari 2020 itu dinyatakan belum berhasil. Soal bagaimana kelanjutan atas perkara perdata antara kontraktor dengan Pemda BU itu? Eldi menyampaikan bisa dilihat perkembangannya di laman resmi lembaganya itu. Jelasnya, kata dia, manakala waktu mediasi yang diberikan tak mendapatkan kata sepakat, berkemungkinan perkara perdata itu akan masuk ke persidangan (pembacaan materi gugatan,red). Dalam laman resminya, PN Arga Makmur baru menjadwalkan Penetapan Kembali Hari Sidang, yang akan digelar di ruang Sidang Cakra pada Kamis (6/2), mendatang. Terpisah, Pengacara Tergugat, H Kokok Sudan Sugijarto, SH, dikonfirasi koran ini tak menampik sudah berakhirnya masa non ligitasi antara pihaknya dengan Penggugat itu. Secara aturan, hukum acara, kata dia, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan materi pokok oleh Penggugat. Ditanyai soal kabar bakal adanya gugatan pidana, yang dilakukan oleh Penggugat, yakni soal dugaan pungli yang melibatkan beberapa pejabat di dinas teknis di lingkungan Pemda BU? pengacara yang juga mendampingi Pemda BU dalam kisruh tanah yang perkara perdatanya bergulir di PN Arga Makmur itu, menyampaikan tak mempermasalahkan langkah-langkah yang akan diambil oleh lawannya dalam kasus perdata itu. \"Iya, mediasinya gagal. Waktu pertamanya pun sudah habis. Jadi biasanya, lanjut ke penyampaian pokok gugatan. Soal kabar pelaporan ke penegak hukum atas dugaan pidana umum yang mengait ke Proyek DAK Sengkuang? Sikap kami sama dengan sebelumnya. Wait and see aja,\" kata Kokok dihubungi via seluler, Minggu sore, kemarin, sembari menimpali agar Penggugat mampu membuktikan dalil-dalil atas gugatannya di perkara perdata. Senada, Pengacara Penggugat, Ruben Panggabean, SH, MH, mengamini kandasnya upaya mendapatkan kesepakatan atas gugatannya itu. Ruben tetap menyampaikan optimismenya dalam gugatan perdata itu. Dia juga tak menampik, melaporkan dugaan pidana atas pelaksanaan proyek DAK dengan nilai Rp 4,9 miliar yang diklaimnya sudah digarap 90 persen itu. Dugaan pidana yang dilaporkannya, kata Ruben, kali ini lebih tegas. Tak lagi pinjaman, tapi sudah mengarah pada pengutan liar, oleh oknum pejabat. Meski begitu, Ruben menyampaikan bukan laporan yang dibuatnya, melainkan pengaduan masyarakat (dumas) atas dugaan praktik pungli. \"Iya kami sudah adukan persoalan ini, untuk dugaan pidananya dan kami pun akan siap mengikuti proses perdata yakni untuk menyampaikan dalil-dalil atas gugatan kita,\" ungkap Ruben yang turut mengirimkan soft copy pengaduan dugaan pungli ke lembaga penegak hukum level provinsi tertanggal 21 Januari 2020 ke redaksi koran ini. Dalam aduan itu, setidaknya ada 2 pejabat yang diadukan. Salah satunya terdapat pejabat di level eselon II. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: