Hearing Proyek GOR Rp 10,9 M Batal
ARGA MAKMUR RU - Rapat kerja antara Komisi 3 DPRD Bengkulu Utara (BU) dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten, batal. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 3, Hasdiansyah itu, tak lebih dari 10 menit berjalan. Penyebabnya, tidak hadirnya PT Persada Bakti Mandiri yang tak lain, kontraktor proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai Rp 10,9 miliar Tahun Anggaran (TA) 2019 yang sudah menjalani sanksi denda atas adendum pertama itu. Pantauan Radar Utara, rapat kerja yang digelar di ruang komisi gabungan itu, sempat terjadi debat kecil antar peserta rapat. Hanya saja, dewan menilai, tidak hadirnya penyedia proyek, dianggap tidak bisa mendukung pembahasan atas persoalan yang terjadi. Maklum, proyek yang dimulai 28 Juni 2019 dan mestinya rampung di 24 Desember 2019 itu, faktanya gagal dilaksanakan kontraktor sesuai waktu kontrak. Molornya pengerjaan proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga itu, menyebabkan kontraktor harus membayar denda, sesuai dengan bunyi klausa dalam kontrak kerja yang sudah dibuat. Kontraktor itu, wajib membayar atas denda keterlambatan pengerjaan proyek 1/1.000 dari nilai kontrak. Ketua Komisi 3 DPRD BU, Hasdiansyah, dalam rapat menjelaskan, rapat kerja yang sedianya digelar untuk membahas persoalan yang tengah menjadi sorotan publik itu, sangat perlu dihadiri penyedia proyek. Dengan hanya dihadiri dinas, dinilainya mengurangi substansi pembahasan atas persoalan yang terjadi. \"Makanya kita tunda. Karena ketidakhadiran kontraktor dalam rapat kerja ini,\" kata Hasdianyah yang juga turut didukung oleh salah satu anggota rapat, Parmin, dari PDIP yang menilai, perlu dipersiapkan sekretariat untuk rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait dalam waktu 3 hari kedepan. Kepala Dispora BU, Hendri Kisinjer, SE, MM, saat dikonfirmasi awak media yang turut meliput hearing kemarin, mengklaim secara substansi dan sasaran pekerjaan, tidak ada persoalan dalam pengerjaan proyek dengan nilai cukup besar itu. Hanya saja, Hendri tak menepis adanya keterlambatan. Penyebabnya, kata dia, oleh pengadaan salah satu komponen proyek yakni bending pipa yang mesti antre se Indonesia. Kondisi inilah, kata dia, yang menyebabkan keterlambatan pengerjaan. \"Tapi itu tidak bisa menjadi alasan. Kontraktor tetap dikenakan denda. Kewajiban denda itu 1/1.000 dari nilai kontrak yang dihitung setiap hari, sesuai dengan adendum pertama yang memiliki tenggat waktu 50 hari,\" papar Hendri, kemarin. Disinggung soal langkah pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dan tidak langsung memblacklist rekanan? langkah itu bisa saja dilakukan. Hanya saja, kata dia lagi, sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), tepatnya dipasal 56 ayat 1 Ayat (1), \"Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan\". \"Penilaian ini, berdasarkan hasil penghitungan yang melibatkan tim teknis. Makanya, dalam rapat tim, penghitungan hasil pekerjaan yang dicapai 95 persen. Dengan catatan, hasil pekerjaan periodik dengan fakta persoalan yang terjadi, kita menilai penyedia masih dianggap dan mampu untuk merampungkan pekerjaan. Makanya ada adendum untuk 50 hari,\" ungkapnya. Bagaimana soal jaminan kontraktor atas pengerjaan proyek yang tak sedikit itu, apalagi angka anggaran menyisakan 5 persen dari nilai kontrak? Hendri menyampaikan, selain masih memiliki anggaran 5 persen, kontraktor masih memiliki jaminan yang diasuransikan. Dan sesuai dengan amanah perpres 16/2018, turut dilakukan perpanjangan jaminan pelaksanaan yang ditegaskan di ayat 2 perpres itu. Dalam artian, pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.\"Dimungkinkan dalam pekan ini rampung,\" tukasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: