SPSI Belum Dapat Draf Omnibus Law

SPSI Belum Dapat Draf Omnibus Law

ARGA MAKMUR RU - Aksi tolak wacara pemerintah melahirkan undang-undang \"sapu jagad\" atau konsep omnibus law, yang kabarnya bakal menggabungkan dua undang-undang yakni Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Perpajakan, belum mendapatkan respon aktif dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Hanya saja, organisasi buruh itu menegaskan, wajib hukumnya, sebuah rancangan aturan yang akan berimbas dengan hajat hidup jutaan tenaga kerja itu, didiskusikan secara resmi dengan melibatkan organisasi profesi buruh. Ketua Konfederasi SPSI Bengkulu Utara (BU), Mulyadi, saat dibincangi Radar Utara menegaskan, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan bocoran tentang wacana yang tengah mewarnai ruang bacaan publik di level pusat hingga daerah itu. Bahkan, kata dia, melalui induk organisasi yang berkedudukan di pusat, Mulyadi juga mengaku, belum mendapatkan konfirmasi bakal adanya revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu. Namun dia sepakat, kalau pun bakal dilakukan revisi, pemerintah wajib mendiskusikan niatan yang akan masuk dalam radar program legislasi nasional (prolegnas) itu dengan pihak-piahk terkait. Salah satunya SPSI. \"Cuma itu mungkin akan disikapi oleh SPSI pusat tentunya. Dan sampai hari ini, kami yang didaerah juga, belum mendapatkan konfirmasi apapun. Makanya, untuk berkomentar atau pun bereaksi, kami nilai belum perlu,\" ujar Mulyadi yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan SPSI BU ini, kemarin. Disinggung soal berseliwerannya 6 isu pokok yang dinilai sebagai ancaman bagi kalangan buruh di daerah? Mulyadi menegaskan, secara umum hak dan kewajiban yang ditegaskan dalam UU Ketenagakerjaan, sudah cukup jelas dan masih ideal dengan kondisi terkini. Dengan artian, kata dia, dinilai substansinya masih sangat relevan. Tapi ketika dilakukan revisi, tentunya tidak mengurangi substansi yang sudah diatur dan dinilai ideal, terhadap iklim investasi dan kepastian hukum pula untuk tenaga kerja. \"Intinya, tidak menyimpang dari semangat UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 21/2001 tentang Serikat Buruh dan Serikat Pekerja serta UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan. Saya kira itu, kerangka berfikirnya,\" terangnya. Begitu pun saat ditanyai akan sikap SPSI ketika wacana yang tengah menyeruak di beberapa daerah, khususnya yang memiliki perusahaan banyak seperti Provinsi Bengkulu? Mulyadi yang setidaknya memimpin organisasi dengan anggotanya yang berjumlah lebih kurang 6 ribu orang itu, menyampaikan hingga kini pihaknya masih menunggu kabar resmi dari pemerintah atau organisasi profesi di pusat. \"Biasanya, ada konfirmasi resmi dari organisasi juga. Namun tentang perjuangan hak-hak buruh dan tenaga kerja, itu akan terus menjadi konsen SPSI,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: