Dana Pilkades Ditanggung Pemkab

Dana Pilkades Ditanggung Pemkab

MUKOMUKO RU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, memastikan dana pelaksanaan pilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2020 ini, bakal ditanggung oleh Pemkab Mukomuko. Sehingga, pemerintah desa (Pemdes) tidak dibenarkan mengalokasikan anggaran khusus untuk momen Pilkades. “Pilkades dananya di PMD. Desa hanya diperkenankan operasional hari H saja. Misal untuk makan minum, operasional rapat untuk hari H. Tidak diperbolehkan plot khusus untuk Pilkades,” jelas Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH, kemarin. Sedangkan alokasi anggaran Pilkades sekitar Rp 700 juta. Dana tersebut, kata dia, berada di Dinas PMD Mukomuko. Baru kemudian, dana itu akan dibagi-bagi peruntukannya ke desa. “Rencana kita, sebagian dana nanti diserahkan ke desa atau ke panitia di desa untuk menggunakan. Kita yang di PMD, untuk menangani dana kebutuhan panitia kabupaten dan pendukung lainnya. Terus pengadaan logistisk seperti surat suara dan bilik suara, kabupaten yang menangani,” katanya. Pemdes di tahun ini, hanya menanggung biaya untuk pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dana pemilihan BPD ini harus ditanggungan APBDes TA 2020. Oleh karena itu, diserahkan ke Pemdes, terkait dengan mekanisme pemilihan anggota BPD. Pemdes dapat menetapkan, pemilihan anggota BPD melalui pemilihan langsung dengan melibatkan seluruh masyarakat yang sudah berhak memilih. Atau melalui musyawarah mufakat, dengan hanya melibatkan tokoh masyarakat, kepala kaum dan lainnya. “Kalau mau pemilihan langsung, tentu biayanya akan lebih besar. Sebab tidak sedikit dana yang dibutuhkan. Kalau musyawarah mufakat, jelas lebih sedikit. Silahkan desa menentukan sendiri, sesuai kemampuan dan kesepakatan di desa itu,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: