Soal P3K, Ini Kata Pemda

Soal P3K, Ini Kata Pemda

ARGA MAKMUR RU - Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Bengkulu Utara (BU), tengah menunggu konfirmasi formasi dari pusat. Ancang-ancang soal P3K ini, sudah menyeruak sejak rilis Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD) 2020 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di akhir 2019 lalu. Dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan senilai Rp 12,7 mmiliar, pusat memberikan ploting anggaran dengan akun gaji P3K sebesar Rp 3,6 miliar. Sisanya, Dana Kelurahan Rp 1,9 miliar serta Siltap kades dan perangkat di angka Rp 7,1 miliar yang merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyetaraan Siltap perangkat desa setera dengan gaji ASN Golongan 2a. Asisten 3 Setkab BU, Ramadanus, SE, MM, angkat bicara soal ini. Dia menjelaskan, meski sudah mendapatkan ploting berdasarkan rilis TKDD oleh Kemenkeu untuk Gaji P3K, tindaklanjutnya masih menunggu lintas kementerian. \"Karena yang menentukan formasinya kan beda kementerian,\" kata Danus, kemarin. Untuk itulah, kata dia, soal P3K ini daerah belum bisa memberikan komentar gamblang karena mengait pada regulasi lintas kementerian. Disinggung soal kebutuhan di daerah? Danus mengamini masih adanya kebutuhan SDM di beberapa sektor, guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan di daerah. \"Karena P3K itu kan sifatnya pegawai teknis. Dan itu nantinya akan kita ajukan ke pusat, untuk dikaji sebelum menurunkan formasi,\" tandasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: