Perpanjangan HGU Wajib Libatkan Desa
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 20-01-2020,15:09 WIB
- Agus Tanto: Lahan 20 Persen Sudah Ada Perdanya
PUTRI HIJAU RU - Menyikapi keluhan masyarakat tentang proses perpanjangan izin HGU beberapa perusahaan perkebunan di wilayah Ketrina khususnya PT Pamor Ganda dan PT Agricinal.
Anggota DPRD BU dari Dapil IV, Agus Tanto menegaskan, salah besar jika dalam proses tahapan perpanjangan izin HGU, perusahaan tidak melibatkan desa penyangga dan pemerintah kecamatan.
Sesuai aturan, Agus menegaskan, perpanjangan izin HGU perusahaan harus melibatkan desa penyangga dan pemerintah kecamatan selaku perpanjangan tangan Bupati.
Dalam konteks ini, Agus menyesalkan sikap PT Pamor Ganda yang belum lama ini, telah menempuh proses perpanjangan izin HGU tanpa melibatkan desa penyangga dan kecamatan dengan mengabaikan konflik yang saat ini masih dikeluhkan masyarakat.
Bahkan Agus membeberkan, secara kelembagaan, pihaknya sempat mendatangi Kementerian ATR RI guna memantau proses perpanjangan izin HGU perusahaan dan berniat menyampaikan persoalan yang masih terjadi di tengah masyarakat.
Hanya saja, dalam usaha itu, Agus dikejutkan dengan pernyataan pihak kementerian yang menyatakan jika proses perpanjangan izin HGU perusahaan di Kabupaten BU ini, tidak ada permasalahan dengan masyarakat.
Ini berbanding terbalik dengan fakta serta realita di lapangan. \"Saya tahu persis yang terjadi di desa dengan perusahaan (PT Pamor Ganda, Red).
Makanya kalau katanya (Kementerian, Red) tidak ada masalah, itu salah. Dan kenyataanya, Kades dan Camat tidak dilibatkan dalam perpanjangan izin HGU. Undang-undangnya jelas.
Camat ini, perpanjangan Bupati, harus dilibatkan,\" tegas politisi PKS saat menjawab keluhan masyarakat tentang perpanjangan izin HGU diagenda Reses masa sidang I DPRD BU di Desa Air Petai Sabtu, lalu.
Sementara itu, lanjut Agus, mengenai pembagian lahan sebesar 20 persen. Agus menegaskan, Perda tentang pembagian lahan 20 persen ini sudah dibuat.
Bahkan Agus bersama anggota DPRD lainnya khususnya di Komisi II akan mendorong pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan Perda tersebut. Dan tentunya, dalam penerapan Perda tersebut. Desa dan pemerintah kecamatan akan dilibatkan.
\"20 persen yang mau dibagikan plasma ini dimana lokasinya? Karena dianggaran 2014-2019, saya ikut membahas Perda itu.
Sudah ada Perdanya, kita akan dorong penerapan Perda 20 persen tersebut. Karena semuanya itu kembali kepada kesungguhan pemerintah daerah dalam melaksanakan Perda itu,\" terangnya.
(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: