Cabuli 9 Korban, Pawang Kuda Kepang Diringkus

Cabuli 9 Korban, Pawang Kuda Kepang Diringkus

  • Dalih Untuk Dapatkan Ilmu Kesaktian
KEPAHIANG RU - Aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Kepahiang berhasil diungkap, kali ini jajajan Polres Kepahiang berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang korbannya mencapai 9 Orang anak laki-laki. Diketahui, dari 9 orang korban tersebut, 7 orang diantaranya masih dibawah umur dan 2 korban lagi sudah beranjak remaja. Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yusiadi dan Kapolsek Kabawetan, Ipda Firman saat menggelar konferensi pers Jum\'at (17/1) kemarin mengungkapkan, pelaku cabul NC (26) merupakan warga Desa Tangsi Kecamatan Kabawetan yang berprofesi sebagai pawang kuda kepang. \"Pelaku SH (26) berhasil kita ringkus pada Kamis (16/1). Dimana pelaku diduga kuat telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang korbannya mencapai 9 orang,\" ungkapnya. Mirisnya, masih Kapolres, aksi yang dilakukan pelaku terhadap korbannya yakni dengan cara merayu dan mengancam korban, dimana pelaku menelanjangi dan mengambil foto korban dan kemudian foto tersebut dijadikan bahan pelaku untuk mengancam korban agar mau menuruti kemauannya untuk melampiaskan nafsu bejatnya. \"Pelaku mengaku telah melakukan tindakan tak bermoral ini secaa berulang-ulang dengan cara mengancam korban akan menyebarluaskan video dan foto korban bila menolak nafsu bejat pelaku,\" beber Kapolres. Berdasarkan pengakuan kepada petugas, pelaku nekat melakukan aksi bejat tersebut dengan dalih untuk mendapatkan ilmu kesaktian kuda kepang. \"Atas perbuatan bejatnya, pelaku NC kita jerat dengan Pasal 76 E Jo pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,\" demikian kapolres. (cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: