Perubahan Alur, Dana Desa 2020 Dipotong

Perubahan Alur, Dana Desa 2020 Dipotong

ARGA MAKMUR RU - Tak hanya berubah soal persentase di setiap tahapan yakni Tahap Pertama 40 persen, Tahap Kedua 40 persen dan Tahap Ketiga 20 persen. Skema pemotongan atas transfer dana desa, juga dilakukan dalam penyalurannya tahun ini. Pasalnya, teknis penyaluran dana desa berdasarkan PMK 205 Tahun 2020 tentang Penyaluran Dana Desa itu, transfer dana desa Bengkulu Utara (BU) yang tahun ini bertengger pada angka Rp 176 miliar, akan langsung dilakukan oleh kementerian keuangan via KPPN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD). Tak lagi, melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), seperti tahun lalu. Skema ini selaras dengan bunyi Pasal 23 ayat tentang Tahapan dan Persyaratan Penyaluran yang ditegaskan dalam ayat (3) yakni pemotongan dana desa setiap daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan dana desa ke RKD (langsung dari RKUN,red), dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa dari bupati/walikota. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU, H Fitriansyah, S.STP, MM, tak menyangkal perihal beberapa perubahan dalam alur penyaluran dana desa, tahun ini. Selaras dengan PMK Nomor 205/2020 yang merupakan revisi PMK Nomor 193/2019 tentang Penyaluran Dana Desa itu, menyebabkan transfer dana desa tak lagi dilakukan via Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), namun melalui RKUN ke RKD. \"Hanya saja, teknisnya tetap melalui proses verifikasi dengan syarat-syarat administrasi yang dilaksanakan oleh daerah,\" kata Fitriansyah, kemarin. Disinggung soal teknis transfer Alokasi Dana Desa (ADD) menyikapi PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang siltap perangkat desa setara dengan ASN golongan 2 a? Maklum, daerah ini sejak akhir tahun lalu, memproklamirkan bakal membayarkan gaji kades, perangkat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap bulan. Penelusuran Radar Utara, dari total ADD sebesar Rp 76,2 miliar, hitungan untuk kebutuhan gaji perbulan dengan total perangkat desa sebanyak 2.560 orang serta BPD sebanyak 1.065 orang, setidaknya membutuhkan anggaran Rp 56 miliaran. \"Skema itu tengah digodok dan akan dibahas bersama lintas terkait. Bukan saja membedah soal teknisnya, namun juga alur-alur administrasi keuangan yang mesti dilakukan mulai dari desa hingga kabupaten setiap bulannya,\" demikian Fitriansyah. (bep) Berikut Ketentuan Penyaluran DD TA 2020 a. Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat Juni, sebesar 40 persen Persyaratan: 1. Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa; 2. Peraturan desa mengenai APBDes; dan 3. Surat kuasa pemindahbukuan dana desa b. Tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus, sebesar 40 persen Persyaratan : 1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya; 2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap 1, menunjukkan rata-rata realisasi penyeraan paling sedikit 50 persen dan rata-rata capaian keluaran paling sedikit 35 persen. c. Tahap III paling cepat bulan Juli, sebesar 20 persen Persyaratan: 1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai dengan tahap II menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90 persen dan rata-rata capaian keluaran paling sedikit 75 persen; 2. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: