Dua Desa Terancam “Tak Punya” Dana Desa

Dua Desa Terancam “Tak Punya” Dana Desa

  • Skema DD Berubah
ARGA MAKMUR RU - Total dana desa 2020 sebesar Rp 250 miliar di Bengkulu Utara (BU), mengancam dua desa yakni Pondok Bakil dan Pagardin di wilayah Kecamatan Ulok Kupai, tak bisa mencairkan anggaran yang mencapai miliaran rupiah itu. Dua desa itu, hingga kini, tak kunjung memiliki Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pasalnya, keduanya ditinggal dalam agenda pelantikan BPD terpilih lantaran lambat menyampaikan usulan nama BPD terpilihnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir Budi Sampurno, ketika dikonfirmasi Radar Utara, mengamini kondisi itu. Dia mengaku, terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyikapi persoalan ini. Budi menegaskan, persoalan yang memberikan ancaman serius dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa itu terjadi karena persoalan di internal desa. \"Meski desa merupakan wilayah otonom, namun perlu diingat, ada tahapan-tahapan kerja yang terintegrasi antara desa dan kabupaten bahkan pusat. Daerah pun tidak bisa memproses, jika tidak sesuai dengan regulasi pusat,\" paparnya. Hal senada juga disampaikan Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman. Dia menegaskan, kabupaten sudah berulangkali menyampaikan agar kedua desa itu segera menyampaikan hasil pengisian BPD. Faktanya, hingga mendekati waktu pelantikan, kedua desa itu tak kunjung menyampaikan ke kabupaten. Di injury time baru ada usulan, itu pun masih dengan kondisi berkas yang lengkap. \"Makanya tidak bisa dilantik. Karena pelantikan itu dasarnya adalah usulan atas keputusan di desa dan dengan hasil verifikasi atas syarat-syarat yang dinyatakan lengkap,\" tegasnya. Dia juga menyampaikan, dalam tataran penyelenggaraan roda pemerintahan di desa, proses pengesahan APBDes wajib hukumnya untuk dibahas dan disahkan antara kepala desa dan BPD. \"Saat ini usulannya tengah diproses oleh kabupaten. Karena sudah disampaikan oleh kedua desa itu,\" pungkasnya.
  • Skema DD Berubah
SEMENTARA itu, Skema pencairan dana desa 2020, berubah. Ini berdasarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193 Tahun 2019 tentang pencairan dana desa 2020. Meski tetap dicairkan dalam tiga tahap, hanya saja besarannya berbeda. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir Budi Sampurno menyampaikan, berdasarkan final revisi yang sudah dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), skema pencairan dana desa tahun ini, justru mempertimbangkan kualitas hasil kerja baik fisik maupun administratif. \"Tahun ini, tahap pertama 40 persen, dilanjut dengan tahap kedua dengan persentase yang sama dan terakhir 20 persen,\" kata Budi, kemarin. Dengan sudah clearnya instrumen regulasi itu, Budi mengaku, akan segera dibawa dalam rapat tingkat kabupaten untuk memasukkan klausul-klausul anyar yang ditegas dalam regulasi tersebut. \"Kita menargetkan perbup dana desanya bisa clear di bulan ini,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: