Perpres JKN Tak Tanggung Korban
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Sabtu 11-01-2020,10:52 WIB
- Pegiat Perlindungan Perempuan: Ini Persoalan Serius
ARGA MAKMUR RU - Terabaikannya korban kekerasan seksual yang tengah menuntut haknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bengkulu Utara (BU), berpotensi menjadi persoalan luas. Bahkan nasional.
Karena pemicunya adalah regulasi di level pusat, dalam hal ini Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Secara sederhana, regulasi itu mengatur tentang layanan medis yang tak dijamin oleh JKN.
Penyelenggara JKN, dalam hal ini Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS), berlindung pada regulasi ini. Meski, sudah jelas akibat regulasi di bawah undang-undang itu, sistem BPJS mengabaikan hak-hak peserta JKN.
Dengan fakta, Kuntum yang masih anak-anak dan menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri dan terabaikan haknya karena regulasi itu, memunculkan indikasi menabrak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pegiat Perlindungan Perempuan dan Anak, Julisti Anwar, SH, ketika dikonfirmasi Radar Utara menegaskan, Pasal 52 ayat (1) Perpres 82/2018 itu, terindikasi menabrak aturan yang ada di atasnya yakni UU Perlindungan Anak yang memberikan perlakuan khusus dalam kasus kejahatan yang mengait pada anak-anak.
Julisti sepakat, perlunya membahas persoalan ini di tingkat yang lebih luas karena pasal yang mulai berimplikasi buruk pada korban kejahatan seksual itu, bakal terus memberatkan para korban kejahatan di kemudian hari jika tak kunjung disikapi secara serius oleh otoritas terkait.
Dimana, kata dia, BPJS selaku pelaksana JKN akan terus mendalilkan sikapnya yang seolah tak melanggar aturan lantaran, persoalan itu mengait pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, perdagangan manusia (human traficking) dan lain sebagainya yang kemudian tak bisa ditanggung layanan medisnya. Meski secara syarat, peserta BPJS itu sah karena kepesertaanya yang masih aktif.
\"Perlu ada langkah-langkah progresif. Dan kami selaku pegiat sosial, akan menyikapi semampu dan sekemampuan kami. Setidaknya membawa persoalan ini, agar bisa menjadi issu nasional. Karena akan mengait kepada orang banyak,\" tegasnya.
Dia juga mengaku tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar persoalan ini betul-betul dapat disikapi sebijak mungkin. Karena menurutnya, persoalan sosial di masyarakat bukan hanya dipicu oleh faktor ekonomi saja.
Tapi turut dipengaruhi juga oleh faktor-faktor administratif, salah satunya regulasi. Mulai di tingkat pusat hingga di tingkat terbawah.
\"Legislatif saya kira perlu mengambil langkah dalam persoalan ini,\" pungkasnya.
(bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: