Gesekan Kontraktor Vs Pemda Lanjut ke Persidangan
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Jumat 10-01-2020,15:22 WIB
ARGA MAKMUR RU - Perseteruan perdata antara Hadi Sujono (Direktur PT Fermada Tri Karya,red) dengan Pemda Bengkulu Utara (BU), masih belum tuntas.
Dalam pertemuan para pihak di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Kamis (9/1), masih dalam tahapan penyelesaian perkara di luar pengadilan (non litigasi), belum ditemukan kesepakatan.
Mediasi antar kedua belah pihak yang difasilitasi hakim mediator itu, memiliki waktu 30 hari.
Sebelum nantinya, akan bergulir ke persidangan (pembacaan gugatan,red), manakala tak menemui kata sepakat.
Humas PN Arga Makmur, Eldi Nasali, SH, MH, ketika dihubungi Radar Utara, tak menyampaikan perihal deadlock mediasi kedua yakni penyampaian resume materi gugatan yang langsung dijawab pihak tergugat itu.
Alasan Eldi ini lumrah. Karena menjaga kesepakatan sikap antar pihak, selaku mediator. Dimana kedua pihak, menyepakati mediasi digelar secara tertutup.
\"Soal mediasi sifatnya tertutup. Yang jelas, kedua belah pihak akan dipanggil lagi oleh Majelis Hakim. Jika mediasi gagal berdasarkan laporan dari Mediator, untuk agenda sidang selanjutnya pembacaan gugatan,\" kata Eldi Nasali, sore kemarin.
Bergulirnya persidangan Perdata yang bernuansa koruptif hingga dilapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, akan diketahui ketika pengadilan menjadwalkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.
Penelusuran koran ini, PN Arga Makmur via laman website resminya, sudah menjadwalkan agenda persidangan yang akan digelar Kamis, 6 Februari 2020.
Dalam laman resminya, pengadilan yang hanya memiliki 3 hakim itu menginformasikan, mediasi yang digelar 9 Januari 2020 itu, tidak berhasil alias gagal.
\"Akhir mediasi bisa dilihat jika seandainya sudah ada penetapan Majelis Hakim kembali untuk memeriksa pokok perkara,\" terangnya.
Sekadar mengulas, kemelut penghentian kontrak kerja sepihak atas proyek DAK Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 4,9 miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkulu Utara (BU) dengan PT Fermada Tri Karya, nampaknya makin panas dan memantik respon beragam.
Salah satunya soal materi gugatan perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, dinilai sebagai salah satu jenis korupsi dengan modus peminjaman uang ke kontraktor senilai Rp 600 juta yang diduga, dipengaruhi jabatan.
(bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: