Nanang: Bukan Tidak Mau, Aturannya Memang Seperti Itu!

Nanang: Bukan Tidak Mau, Aturannya Memang Seperti Itu!

ARGA MAKMUR RU - Menyikapi keluhan keluarga korban incest terkait biaya persalinan tak bisa diklaim atau ditolak oleh BPJS meski korban terdaftar sebagai peserta aktif. Kepala BPJS Arga Makmur, Nanang Jayadi, S.Kep, tak menampik, persoalan yang sempat dilontarkan oleh keluarga korban di kantornya, kemarin. Nanang menjelaskan, ditolaknya klaim biaya persalinan korban yang diketahui melalui proses persalinan caesar itu, sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan pelayanan BPJS. Lanjut dia, memang sudah berdasarkan aturan dan mekanisme yang ada, BPJS tidak bisa menjamin proses persalinan dalam kasus tersebut. \"Bukan tidak bisa atau tidak mau memberikan klaim terhadap proses persalinan ini, aturannya memang sudah seperti itu karena kehamilannya mengandung unsur kriminal/hukum dan tidak boleh ada proses klaim di sana,\" jelas Nanang. Ketika didesak soal solusi secara kemanusiaan, Nana mengatakan, langkah yang dapat dilakukan dalam kasus adalah melalui bantuan Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, melalui LPSK nantinya, semua proses perlindungan korban mulai dari biaya perawatan dan biaya persalinan, bisa dibantu oleh LPSK. Hanya saja, ditambahkan Nanang, sayangnya BPJS Arga Makmur belum mengetahui lokasi atau kantor LPSK untuk wilayah Bengkulu sehingga proses ini, belum bisa berjalan. \"Untuk kasus seperti ini, LPSK semestinya cukup berperan karena kami dari BPJS hanya menaati aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, yang bisa dijamin oleh BPJS adalah bayi yang baru dilahirkan oleh sang korban sementara untuk persalinan, sekali lagi, memang tidak bisa diklaim oleh kepesertaan BPJS-nya,\" tambahnya. Masih Nanang, BPJS Arga Makmur telah menjelaskan permasalahan ini kepada pihak Keluarga, baik mengenai aturan dan batasan aturan hukum yang harus ditaati oleh BPJS sendiri. \"Kita sudah menjelaskan kepada pihak keluarga korban dan salah satu solusinya dengan menghubungi LPSK untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut,\" tandasnya. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: