Tahun Baru, 10 Pasangan “Muda” Ajukan Nikah

Tahun Baru, 10 Pasangan “Muda” Ajukan Nikah

ARGA MAKMUR RU - Belum genap 10 hari di tahun 2020, sudah ada 10 perkara dispensasi yang didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Arga Makmur, untuk bisa melangsungkan pernikahan. Pasalnya, kesepuluh pasangan itu belum memasuki masa nikah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang belum lama direvisi, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 7 UU Perkawinan, sehingga tak ada lagi perbedaan masa nikah seorang laki-laki dan perempuan. Ketua PA Arga Makmur, Drs Nasrullah, SH, ketika disambangi Radar Utara di kantornya, tak menyangkal adanya pendaftaran perkara Dispensasi itu. Dia menjelaskan, perkara dispen merupakan proses administrasi yang wajib dilalui calon pasangan nikah, agar tercatat pada peristiwa nikah yang diakui negara. Merujuk pada Pasal 7 atas revisi UU Nikah, Nasrullah menegaskan, masa atau umur nikah penduduk di Indonesia, minimal berumur 19 tahun. \"Sebelum umur itu, belum bisa diproses oleh Kantor Urusan Agama (KUA), sebelum ada putusan dispensasi dari PA. Karena secara syarat, umurnya belum cukup,\" kata hakim yang memiliki domisili di Kepulauan Bangka Belitung ini. Sembari meriviu, UU Perkawinan No 1/1974, Nasrullah mengatakan, tak ada lagi perbedaan masa nikah antara laki-laki dan perempuan. Seturut dengan putusan MK dan hasil paripurna DPR atas revisi pasal 7 dalam UU Perkawinan, kata dia, masa nikah seseorang apabila sudah berumur 19 tahun. \"Putusan atas pendaftaran perkara dispensasi ini nantinya, akan menjadi rujukan KUA menerbitkan buku nikah,\" pungkasnya. Sekadar mengulas, dalam rilis akhir tahun, PA Arga Makmur setidaknya menerima 40 perkara dispensasi kawin. Dengan adanya revisi pasal soal umur nikah teranyar, diprediksi pendaftaran \"pernikahan dini\" memungkinkan meningkat. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: