452 Istri Gugat Cerai Suami
ARGA MAKMUR RU - Penutup tahun 2019, didapati sebanyak 452 istri menggugat cerai suaminya. Rata-rata, cerai gugat itu didominasi oleh persoalan ekonomi hingga pihak ketiga. Menariknya, gugatan suami terhadap istrinya (cerai talak,red), jauh di bawah angka cerai gugat. Dalam lansiran rilis penanganan perkara oleh Pengadilan Negeri (PA) Arga Makmur, cerai talak jumlahnya tak sampai separuh cerai gugat yakni berjumlah 181 perkara. Ketua PA Arga Makmur, Drs Nasrullah, SH, saat dibincangi Radar Utara menerangkan, cerai merupakan perkara yang kasuistis. Dengan artian, kata dia, pilihan akhir dari sebuah rumah tangga itu, terjadi karena dipicu oleh beberapa hal. Umumnya terbagi tiga, mulai dari faktor ekonomi, faktor kesehatan hingga faktor orang ketiga. Khusus orang ketiga ini, Nasrullah memberikan cermatan tersendiri. Orang ketiga, kata dia, bukan hanya Pria Idaman Lain (PIL) atau Wanita Idaman Lain (WIL) yang cukup mewarnai setiap perkara cerai. Akan tetapi, kata dia, perceraian acap terjadi disebabkan oleh ketidakdewasaan orangtua terhadap anaknya. Lebih tegasnya lagi adalah terlalu campur tangan urusan rumah tangga anaknya. \"Ini fakta persidangan. Dan saya kira, ini mesti menjadi pemahaman bersama. Dimana, keluarga memiliki tahapan sehingga berkembang dan mandiri. Tidak ada yang instan. Jika ingin memiliki rumah tangga yang kokoh,\" kata Nasrullah di ruang kerjanya, kemarin. Selain tak menampik soal PIL atau pun WIL dalam perkara cerai gugat dan cerai talak, persoalan yang acap menjadi inti berakhirnya rumah tangga adalah faktor ekonomi. Faktor ini, kata dia, menjadi pemuncak bergulirnya tahapan litigasi oleh hakim pengadilan bersama para pihak. Beranjak dari seorang yang juga telah lama berumah tangga, hakim asal Ponorogo Jawa Timur itu, menegaskan rumah tangga akan langgeng, jika diisi oleh person-person yang saling menguatkan. \"Sehingga bisa lahir sebuah keluarga yang tangguh. Tak cengeng. Karena tak ada proses yang instan. Orangtua pun mesti paham soal ini,\" wejangnya. Dia menambahkan, sepanjang 2019 pihaknya menerima 691 perkara yang terbagi dalam perkara gugatan (contentious,red) sebanyak 577 perkara, ditambah perkara permohonan (voluntair,red) sebanyak 114 perkara. (lengkap lihat grafis). \"Secara kuantitas, jumlah perkara yang diterima menurun,\" pungkasnya. (bep) Berikut berdasarkan jenis perkara yang diselesaikan tahun 2019 sebagaimana tabel berikut:
- NO JENIS PERKARA JUMLAH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: