Tersangka Korupsi Tunggu Pengembalian

Tersangka Korupsi Tunggu Pengembalian

ARGA MAKMUR RU - Penetapan tersangka korupsi dana desa dengan obyek penyelidikan Desa Tanjung Kemenyan, Kecamatan Napal Putih, masih menunggu masa pengembalian kerugian negara atas temuan hasil pemeriksaan Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Bengkulu Utara (BU). Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Jerry A Nainggolan, SH, S.Ik, menyampaikan, secara umum hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, selaras dengan temuan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. \"Kita menunggu 60 hari kedepan, terhitung rampungnya LHP secara administrasi,\" kata Kasat, kemarin. Terpisah Inspektur Ipda BU, Eka Hendriyadi, SH, MH, tak menyangkal soal temuan hasil pemeriksaan itu. Angka ratusan juta yang diungkap kepolisian, wajib segera dikembalikan jika tak ingin berkonsekuensi pidana. \"Kami terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, agar penyelenggaraan kegiatan anggaran di daerah yang tertib dan profesional. Salah satunya soal dana desa,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: