Belum Cukup Umur, Nikah Bersyarat
ARGA MAKMUR RU - Sebagai upaya menekan angka perceraian yang makin marak, Kementrian Agama (Kemenag) BU menerapkan aturan untuk mematangkan usia pernikahan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah. \"Jika sebelumnya diusia 16 tahun sudah boleh dinikahkan, setelah keluarnya aturan baru maka usia ideal pernikahan berada diangka 19 tahun dan kita akan mengikuti aturan tersebut,\" jelas Kakan Kemenag BU, H Heriansyah, S.Ag. Aturan pemerintah yang akan berdampak dengan kurangnya angka perceraian, pihaknya akan menerapkan pernikahan bersyarat jikapun ada calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan di bawah usia standar pemerintah. \"Sama seperti sebelumnya, jika calon mempelai belum mencukupi standar usia pernikahan maka kami berlakukan pernikahan bersyarat yang diketahui dan disetujui oleh kedua orangtua calon mempelai,\" tambahnya. (mae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Resep Es Pisang Ijo Khas Makassar, Segar dan Lezat
- 2 Resep Klapertart, Camilan Manis Khas Manado yang Lembut dan Gurih
- 3 Resep Kue Soes yang Lembut dan Mengembang Sempurna
- 4 Peran Besar, Lembaga Adat di Desa Minim Insentif
- 5 Terbaik Nasional, Desa Marga Sakti Wakili Provinsi Bengkulu Terima Penghargaan Desa Cantik
- 1 Resep Es Pisang Ijo Khas Makassar, Segar dan Lezat
- 2 Resep Klapertart, Camilan Manis Khas Manado yang Lembut dan Gurih
- 3 Resep Kue Soes yang Lembut dan Mengembang Sempurna
- 4 Peran Besar, Lembaga Adat di Desa Minim Insentif
- 5 Terbaik Nasional, Desa Marga Sakti Wakili Provinsi Bengkulu Terima Penghargaan Desa Cantik