Siapa di Balik PT Fernanda Tri Karya?

Siapa di Balik PT Fernanda Tri Karya?

ARGA MAKMUR RU - Sorotan akan hadirnya \"pemain\" baru, di kancah lelang proyek Kabupaten Bengkulu Utara (BU) 2017, kembali disinggung bersamaan adanya gesekan antara kontraktor dengan Pemda BU yang tengah bergulir di ranah perdata. Apalagi, tahun itu terbilang, sorotan cukup tajam terhadap kontraktor-kontraktor anyar dalam paparan anggaran proyek di Dinas PUPR senilai Rp 130-an miliar. Salahsatunya, PT Fernanda Tri Karya, perusahaan di wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang menang tender proyek bendungan, di Daerah Irigasi (DI) Air Palik Desa Sengkuang Kecamatan TAP dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan anggaran Rp 4,7 miliar itu, diketahui hanya sekali menjadi rekanan daerah, pasca menempati daftar hitam perusahaan bermasalah atas pemutusan kontrak kerja oleh daerah. Kontraktor itu pula yang mengungkap dugaan gratifikasi dengan modus pinjaman Rp 600 juta yang turut menyeret Bupati Mian sebagai terlapor dugaan rasuah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegiat anti rasuah, Melyan Sori menilai, munculnya gugatan perdata atas pemutusan kontrak kerja sepihak hingga dugaan modus \"pinjem duit\" oleh oknum pejabat yang diduga kuat, mengait pada paket proyek tersebut, patut ditelusuri lebih lanjut. Dia berharap, KPK bisa menyikapi dugaan ini sesegera mungkin. \"Karena tidak mungkin ada pengusaha datang-datang aja, tanpa ada yang mengajak. Apalagi kontraktor ini berasal dari luar daerah. Luar provinsi lagi,\" ujarnya dengan nada curiga. Perlunya membedah akar masalah terkait dengan kedatangan kontraktor luar daerah itu, lanjut dia, tak hanya menyikapi akan dugaan modus-modus operasi semata. Tapi juga kepada sinyal sosial, perlunya daerah mengakomodir pengusaha-pengusaha lokal yang notabene dapat memberikan efek domino, membuka lapangan pekerjaan di daerah untuk orang sekitar. \"Apalagi, pekerjaan yang dibuat adalah bendungan. Apa iya, tidak ada kontraktor di daerah yang bisa mengerjakan proyek itu?\" ungkapnya. Terpisah, Pengacara Hadi Suyono yang notabene Direktur PT Fernanda Tri Karya itu menyampaikan, kalau kliennya itu baru sekali mengikuti lelang proyek di BU yakni 2017 yang berujung dengan pemutusan kontrak kerja dan merasakan dirugikan atas keputusan itu. \"Kami hanya mengerjakan 1 proyek di BU yakni 2017,\" ungkap Ruben Pangabean, SH, kepada koran ini. Meski seolah mengamini adanya \"jalan masuk\" ke bursa lelang proyek di daerah ini, Ruben mengaku, pihaknya sempat ditawari proyek oleh pejabat yang belakangan ditepis Kepala Dinas PUPR, Heru Susanto, ST, dengan dalih penawaran yang dimaksud adalah penawaran mengikuti lelang bukan pengondisian pemenang lelang itu. \"Tapi klien kami sudah kapok. Apalagi dengan situasi yang terjadi saat ini. Pendeknya saat ini, kami fokus di perkara dulu. Baik itu mengikuti proses non ligitasi atau di persidangan nantinya,\" tegasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: