Soal Panwascam Enggano, Masih Tunggu Petunjuk

Soal Panwascam Enggano, Masih Tunggu Petunjuk

ARGA MAKMUR RU - Persoalan laten, transportasi Enggano turut berimbas dengan penyelenggaraan pengawasan pemilu. Pasalnya, kecamatan terjauh Bengkulu Utara (BU) itu, alokasi jumlah panitia panwascamnya masih kurang satu orang. Baru ada 2 orang yang dinyatakan lolos seleksi wawancara dari semestinya 3 orang. Termasuk juga, tiga orang calon Pengganti Antar Waktu (PAW).

Ketua Bawaslu BU, Hj Titin Sumarni, SH, tak menyangkal soal ini. Kekurangan personel panwascam Enggano, disebabkan oleh pengaruh transportasi. Para pendaftar seleksi Panwascam, ada yang tak bisa tiba di waktu tahapan seleksi, karena terkendala transportasi.

\"Kami masih berkoordinasi terkait teknis pengisian kekurangan personel itu. Termasuk juga untuk PAW,\" kata Titin, kemarin.

Disinggung akan teknis seleksi kekurangan panwascam? Titin mengaku hasil koordinasi itu tengah ditunggu pihaknya. Maklum, seleksi panwascam tahun ini, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

\"Teknis itulah yang tengah dikonsultasikan,\" timpalnya.

ASN, Honorer dan GBD Bisa Jadi Panwascam

SANTERNYA sorotan soal rangkap jabatan dari hasil seleksi panitia adhoc yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Utara (BU), disikapi pula oleh \"wasit\" pemilu tersebut. Ketua Bawaslu BU, Hj Titin Sumarni, SH, menegaskan soal regulasi yang mengaturnya. Dia menegaskan, penyelenggaraan seleksi panitia adhoc itu, pihaknya mengacu pada aturan baku yang diterbitkan Bawaslu.

\"Terkait aturan lain di luar Bawaslu, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak terkait,\" terangnya.

Namun begitu, Titin mengamini keberadaan aturan yang eksplisit dalam seleksi panitia adhoc. Penegasan itu khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta perangkat desa. Termasuk Badan Permusyaratan Desa (BPD).

\"Khusus ASN, tak dilarang dengan catatan tidak sedang menduduki jabatan dan mendapat izin tertulis dari atasan langsung. Sedangkan untuk perangkat desa, wajib mengundurkan diri saat ditetapkan,\" tegasnya.

Lebih detil, Titin juga menyampaikan adanya larangan menjadi panitia adhoc Bawaslu. Pelarangan itu, bagi peserta yang merupakan pengurus atau anggota dan atau tim kampanye.

\"Khusus untuk anggota atau pengurus partai, jika ingin menjadi peserta seleksi harus sudah mengundurkan diri minimal 5 tahun,\" terangnya.

Menyikapi soal sorotan adanya petugas atau perpanjangan tangan kementerian, semisal pendamping, termasuk juga honorer dan Guru Bantu Daerah (GBD) atau sebutan lain yang memiliki aturan terkait tuntutan kerja penuh waktu yang diatur oleh lembaga atau institusinya, ditegaskan Titin penerapannya mutlak menjadi kewenangan dimana yang bersangkutan bekerja, apakah itu pemda atau kementerian. Hanya saja, di dalam aturan teknis perekrutan panitia adhoc, tak ada larangan.

\"Jika memang harus mundur, kami akan lantik penggantinya dalam mekanisme PAW. Hanya saja, teknis dan penerapan regulasi itu, di luar kewenangan Bawaslu untu berkomentar,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Soal Panwascam Enggano, Masih Tunggu Petunjuk
PLN

Terkini

Terpopuler

Pilihan