Syarat Dukungan Perseorangan Wajib E-KTP

Syarat Dukungan Perseorangan Wajib E-KTP

MUKOMUKO RU – Selain gencar melakukan sosialisasi di media massa dan beberapa media sosial (Medsos). Jajaran KPU Mukomuko juga turun ke lapangan dan mengundang berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, dinas dan instansi. Kamis (12/12) pagi kemarin, berlangsung sosialisasi tahapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon bupati dan bakal calon wakil bupati perseorangan tahun 2020. Adapun persyaratan yang wajib disampaikan Paslon diantaranya, kartu identitas penduduk elektronik (E-KTP) ditambah dengan surat pernyataan dukungan. Jumlah dukungan minimal 12.625 dan minimal tersebar di delapan kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko serta sejumlah persyaratan lainnya harus dilengkapi Paslon. KPU Kabupaten Mukomuko, menerima berkas dari balon Bupati dan balon Wabup yang menggunakan jalur independen mulai tanggal 19 hingga 23 Februari Tahun 2020. “Tahapan –tahapan ini penting kami sampaikan. Tidak menutupkemungkinan ada dari masyarakat yang ingin maju sebagai calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independent atau perseorangan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad didampingi Anggotanya Mansur S dan Dedi Desponsori. Ia juga menyampaikan, dari seluruh syarat dukungan itu nantinya, kata Irsyad, akan dicek kebenarannya dengan cara mendatangi satu persatu warga yang telah memberikan dukungan kepada bakal Paslon yang bersangkutan. “Ini nanti akan dilakukan petugas kita mulai ditingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya dilakukan ditingkat kabupaten,” katanya. Sosialisasi ini juga akan dilakukan di daerah pemilihan (dapil) dua dan dapil tiga. “Hari ini (kemarin), sosialisasi di dapil satu dan akan dilanjutkan di dapil dua dan tiga,” terang, Irsyad. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: