Maju Jalur Independen, Syarat Dukungan Minimal 10.841 KTP
KEPAHIANG RU - Terkait ketentuan syarat dukungan minimal untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2020 mendatang melalui jalur Independen (Perseorangan), KPU Kepahiang telah menerima aturan atas ketentuan tersebut. Komisoner KPU Kepahiang, Supran Efendi, M.Pd menerangkan, dengan ketentuan tersebut maka, bagi paslon yang akan maju melalui jalur Independen (Perseorangan), maka harus memepersiapkan diri dengan melengkai syarat dukungan yang sudah ditetapkan tersebut. \"Dalan ketentuan disebutkan, syarat dukungan untuk maju melalui jalur Independen (Perseorangan), minial memiliki 10.841 dukungan dengan dibuktikan melalui fotocopy KTP,\" ungkapnya. Ia juga menjelaskan, nantinya untuk pendaftaran melalui jalur Independen disesuaikan dengan tahapan dan ketentuan jadwal yang telah tertuang dalam PKPU. \"Syarat dukungan itu setidak-tidaknya minimal tersebar di 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Kepahiang. Artinya, jika di Kabupaten Kepahiang ada 8 kecamatan maka minimal jumlah dukungan itu tersebar di 4 kecamatan,\" singkat Supran. (drv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Ternyata Mengompres Mata dengan Teh Bisa Bantu Samarkan Mata Panda Loh! Begini Penjelasannya!
- 2 Apasi Bedanya Lip Balm dan Lip Serum? Yuk Cari Tau
- 3 Musim Hujan Harus Tetap Pake Sunscreen Gak Sih? Yuk Cari Tau!
- 4 Benarkah Menjaga Kualitas Tidur Bisa Bantu Tunda Penuaan?
- 5 Agar Mendapat Ridho Allah SWT, Coba Kerjakan 7 Amalan Jalur Langit Ini
- 1 Ternyata Mengompres Mata dengan Teh Bisa Bantu Samarkan Mata Panda Loh! Begini Penjelasannya!
- 2 Apasi Bedanya Lip Balm dan Lip Serum? Yuk Cari Tau
- 3 Musim Hujan Harus Tetap Pake Sunscreen Gak Sih? Yuk Cari Tau!
- 4 Benarkah Menjaga Kualitas Tidur Bisa Bantu Tunda Penuaan?
- 5 Agar Mendapat Ridho Allah SWT, Coba Kerjakan 7 Amalan Jalur Langit Ini