Pemkab Tunjuk Pjs Kades Ujan Mas Bawah

Pemkab Tunjuk Pjs Kades Ujan Mas Bawah

  • Kades, Sekdes dan 2 Bendahara Divonis 1,5 Tahun Penjara
KEPAHIANG RU - Sidang perkara korupsi Dana Desa pada pelaksanaan APBDes TA 2015 hingga TA 2017 dengan agenda vonis Hakim yang mendudukkan Kepala Desa Ujan Mas Bawah Kabupaten Kepahiang, AB bersama Sekdesnya S dan dua Bendahara masing-masing SA yang merupakan bendahara tahun 2015-2016 dan IS yang merupakan bendahara tahun 2017, sebagai terdakwa yang digelar Rabu (23/10) di Pengadilan Tipikor Bengkulu, hakim menjatuhkan vonis terhadap keempat terdakwa tersebut masing-masing dengan hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dalam persidangan tersebut terungkap, kalau keempat terdakwa telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan adanya putusan vonis pengadilan tersebut, Pemkab Kepahiang melalui bagian Pemerintahan Setda Kepahiang akan segera melakukan penunjukan Pjs Kades Ujan Mas Bawah untuk mengisi kekosongan jabatan. Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang, Iwan Zamzam, S.H. Ia menurturkan, untuk Pjs Kades yang akan ditunjuk tersebut, akan diambil dari Aparatur Sipil Negara (ASN). \"Saat ini, jabatan kades diisi oleh seorang Plt. Namun dengan adanya putusan inkrah dari pengadilan, maka jabatan Plt kades akan diganti oleh seorang Pjs yang akan ditunjuk,\" ungkapnya. Namun, sebelum melakukan penunjukan Pjs Kades Ujan Mas Bawah, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemberhentian selamanya terhadap Kades yang tersandung kasus korupsi dan telah dijatuhi vonis hukuman penjara atas dasar putusan pengadilan. \"Kalau sebelumnya, kita melakukan pemberhentian sementara terhadap Kades bersangkutan mengingat masih dalam proses sidang dan belum ada keputusan tetap (Inkrah) dari pengadilan. sembari menunggu, kita akan minta salinan putusan vonis pengadilan sebagai dasar untuk melakukan proses pemberhentian terhadap kades tersebut, yang kemudian akan ditunjuk seorang Pjs Kades,\" pungkasnya. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: