Habis Masa Jabatan, PMD Minta Kecamatan Segera Cari 5 Pjs

Habis Masa Jabatan, PMD Minta Kecamatan Segera Cari 5 Pjs

TUBEI RU - Diketahui, dari 15 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades Gelombang III tahun 2020 mendatang. 5 Kades diantaranya terhitung mulai bulan depan habis masa jabatannya. Untuk itu, Dinas PMD dan Sosial Lebong meminta kepada pihak kecamatan agar secepatnya mencari 5 Penjabat Sementara (Pjs) berstatuskan ASN guna memimpin sementara waktu roda pemerintahan di desa. Kepala Dinas PMDSos, Reko Haryanto, S.Sos, MSi, melalui Kepala Bidang PMD, Eko Budi Santoso, SP, M.Eng mengatakan, ada 5 kepala desa yang berada di 4 kecamatan pada bulan November mendatang sudah habis masa jabatannya. Maka dari itu, di pastikan sebelum dilantiknya kepala desa terpilih pada pilkades serentak yang akan diikuti 15 desa pada gelombang III akan ditetapkan oleh Bupati Lebong untuk Penjabat sementara (Pjs) dalam menjalankan roda pemerintahan. \"Kelima kepala desa yang akan habis masa jabatan pada November yakni Frentin Sabanon Kepala Desa Semelako II Kecamatan Lebong Tengah, Sabirudin Kepala Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas, Sukiman kepala Desa Talang Baru I Kecamatan Topos. Selanjutnya, Eri Adari S.Sos Kepala Desa Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara, dan Suhayak Kepala Desa Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara,\" jelasnya. Dari pihaknya pun, katanya, telah menyurati pihak kecamatan agar segera mengirimkan calon untuk Pjs yang akan di SK kan oleh Bupati Lebong. \"Hingga hari ini, baru 1 usulan Pjs yang disampaikan dari Kecamatan Lebong Tengah,\" ujarnya. Ditanyai lebih jauh, terkait dengan Pilkades serentak sesuai dengan jadwal berdasarkan Perda no 5 tahun 2016. Dimana, pilkades serentak gelombang III akan digelar pada tahun 2020. Diakui Eko, pihaknya belum bisa berbicara kepastian ketetapan pelaksanaan pilkades karena masih menunggu kepastian apakah akan digelar di tahun 2020 atau akan diundur pada tahun 2021. Karena di tahun 2020 mendatang juga berbenturan dengan hajat besar yaitu Pilkada serentak yang juga memerlukan anggaran yang tidak sedikit. \"Saya belum bisa berbicara tentang hal itu, namun kalau kita berpedoman pada pPerda No 5 Tahun 2016, pilkades gelombang III akan digelar 2020, tetapi kami masih menunggu kepastian apakah akan digelar 2020 atau diundur 2021,\" ucapnya. Sesuai dengan data yang dimiliki bahwa 15 Desa pada 9 Kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades serentak yakni, Kecamatan Rimbo Pengadang Talang Ratau, habis masa jabatan 31 Mei 2019, Talang Baru, habis masa jabatan 16 November 2019, Kecamatan Lebong Selatan, Turan Tiging, habis masa jabatan 4 Februari 2020, Kutai Donok, habis masa jabatan 4 Februari 2020, Kecamtan Bingin Kuning, Talang Leak II, habis masa jabatan 4 Februari 2020, Kecamatan Lebong Tengah, Semelako II, habis masa jabatan 11 November 2019, Tanjung Bungai I, habis masa jabatan 4 April 2020, Kecamatan Lebong Atas, Sukau Kayo, habis masa jabatan 14 November 201, Kecamtan Lebong Utara, Ladang Palembang, habis masa jabatan 14 November 2019, Kampung Dalam, habis masa jabatan 14 November 2019, Kecamatan Amen, Sukau Mergo, habis masa jabatan 4 Februari 2020, Kecamatan Uram Jaya, Embong, habis masa jabatan 4 Februari 2020, dan Kecamatan Pinang Belapis, Ketenong I, habis masa jabatan 4 Februari 2020, Tambang Saweak, habis masa jabatan 4 Februari 2020, Air Kopras, habis masa jabatan 31 Mei 2019. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: