Pembagian Rumah Nelayan Gatot, Tim Verifikasi Ngaku Dikerdilkan Bupati
MUKOMUKO RU - Sesuai hasil kesepakatan bersama antara tim verifikasi yang melibatkan Dinas Perkim, DKP, Kepolisian, TNI, PM, Kejaksaan, Camat, Lurah, Kades, RT, Ketua Nelayan dan berbagai pihak lainnya, untuk pembagian perumahan nelayan, seharusnya dilaksanakan Selasa (17/9). Namun pembagian tersebut gagal total (Gatot) dilakukan, lantaran adanya dugaan keputusan sepihak yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Mukomuko, Marjohan, bersama Bupati Mukomuko, Choirul Huda. Pembatalan sepihak tanpa melibatkan tim verifikasi rumah nelayan, dipicu akibat adanya gugatan dari Ketua Nelayan Pantai Indah Mukomuko, Yanto, yang menolak adanya SK Bupati Nomor 100-456 Tahun 2019 tertanggal 9 September 2019. Menurut Alfian Tanjung, selaku anggota tim verifikasi rumah nelayan, gugatan ketua nelayan yang mengakibatkan batalnya pembagian perumahan untuk nelayan itu karena ada nama-nama nelayan yang diajukan oleh ketua nelayan tersebut tidak masuk dalam daftar penerima. “Nama titipan ketua nelayan itu tidak masuk dalam daftar calon penerima. Jumlah yang diajukan itu ada 8 orang keluarga. Karena tidak masuk, ketua nelayan ini langsung menghadap Sekda. Entah apa yang dirundingkan, dan menurut informasinya Sekda langsung menemui Bupati. Sehingga direncanakan Bupati yang bakal menyerahkan secara simbolis penyerahan perumahan untuk nelayan hari Selasa kemarin, gagal dilakukan. Artinya bupati juga tidak tegas. Bahkan yang lebih nggak enak lagi, Bupati terkesan mengerdilkan kami selaku tim verifikasi yang sudah bekerja siang malam tanpa mendapatkan honor,” ketus Alfian. Jika Bupati bijak, seharusnya pembatalan penyerahan perumahan untuk nelayan berdasarkan SK yang dikeluarkan itu, adanya pemberitahuan terlebih dahulu dengan tim verifikasi yang lainnya. Sehingga tim yang terlanjur membagikan undangan kepada nelayan calon penerima tidak dipermalukan. “Surat undangan sudah kami bagikan berdasartkan SK Bupati itu. Bahkan saat ini, nelayan yang mendapatkan undangan itu juga sangat kesal dengan kami. Dikiranya kami main-main soal masalah ini. Hanya karena kerja satu orang, maka orang banyak yang dipermalukan,” kesalnya. Selaku tim, Alfian bersama rekan-rekannya mengaku kecewa dengan kejadian ini. Bahkan pihaknya bersama tim lainnya, akan menghadap Sekda untuk mengklarifikasi atas SK yang sudah ditandatangani oleh Bupati. Pihaknya tidak ingin, hanya karena ulah satu orang, maka 50 orang yang sudah ditetapkan oleh Bupati berdasarkan SK itu batal menerima bantuan perumahan nelayan. “Jika hasil kerja keras tim verifikasi tidak dianggap, kami sudah sepakat akan mencabut semua data atau dokumen yang sudah kami tandatangani bersama,” ancamnya. Sementara itu Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Nur Ngubaidi, ketika dikonfirmasi kemarin juga mengaku kecewa atas pembatalan penyerahan bantuan perumahan untuk 50 keluarga nelayan. “Sangat kecewa dan malu sekali. Yang kita malu, undangan sudah diberikan tapi penyerahan batal dilakukan. Artinya, kinerja kami selama ini juga dianggap masih diragukan. Padahal apa yang kita lakukan, sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Ya harapan kami, masalah ini segera ada titik temunya,” pungkasnya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: