Soal DAS dan HGU Masih Menjadi Bom Waktu

Soal DAS dan HGU Masih Menjadi Bom Waktu

PUTRI HIJAU RU - Keberadaan serta fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan luasan lahan HGU di lingkungan PT Agricinal masih menjadi persoalan serius. Kades Pasar Sebelat, Zamari mengakui, konflik lahan perkebunan masyarakat di desanya dengan lahan HGU milik perusahaan, memang minim. Namun bukan berarti tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Konkretnya, kata Zamari, persoalan fungsi DAS di sepanjang area HGU perushaana khususnya dalam wilayah administratif Desa Pasar Sebelat, masih menjadi persoalan serius yang belum menemukan titik penyelesaian. Zamari mengaku, pihak perusahaan sempat berjanji kepada kelompok masyarakat di Desa Pasar Sebelat untuk melanjutkan proses pengukuran dan pengembalian fungsi DAS namun, hal itu belum dilaksanakan. Bahkan belum lama ini, lanjut Zamari, desa sempat melayangkan surat kepada perusahaan untuk menanyakan persoalan yang terjadi. \"Kita mendukung upaya pengembalian fungsi DAS menjadi hutan rakyat yang diinisiasi oleh kelompok masyarakat desa. Versi kelompok masyarakat, perusahaan pernah berjanji untuk melanjutkan proses pengukuran dan pengembalian fungsi DAS di sepanjang wilayah HGU-nya tapi belum dilaksanakan kembali,\" terang Zamari. Lebih jauh ditegaskan Zamari, pemerintah desa berharap, pengembalian fungsi DAS dapat dilanjutkan dan dilakukan merata ke aliran DAS di seluruh wilayah perkebunan. \"Harusnya momen perpanjangan izin HGU perusahaan dapat dimanfaatkan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini. Tapi kenyataanya, baik upaya koordinasi, meminta rekomendasi perpanjangan izin dan sebagainya, belum pernah dilakukan perusahaan. Kami menyesalkan hal tersebut,\" imbuhnya. Sementara itu, keluhan senada juga disampaikan oleh Kades Suka Negara, Wahidin. Ia membenarkan, konflik lahan perkebunan masyarakat dengan HGU Agricinal masih menjadi polemik yang merepotkan desa dan tidak kunjung ada upaya penyelesaian. Wahidin membeberkan, permasalahan yang masih terjadi adalah soal sikap saling klaim yang kerap dilakukan perusahaan dengan masyarakat. \"Kami dari desa berharap, lahan atau tanaman tang sudah ditanam masyarakat, tidak usah diganggu oleh perusahaan. Agar semua jelas, makanya kami berharap momen perpanjangan izin HGU perusahaan bisa dimanfaatkan untuk menuntaskan konflik yang terjadi. Tapi sayangnya, perusahaan belum melakukannya. Tentu kalau ini terus dibiarkan, yang repot nanti ya perusahaan itu sendiri,\" tandas Kades. Kades Suka Medan, Matruni, juga tidak menyangkal, banyak konflik lahan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan lahan perkebunan milik perusahaan. Dan sampai hari ini, kata Matruni, persoalan itu masih menimbulkan gejolak dan menjadi bom waktu bagi perusahaan dalam melaksanakan aktifitasnya. \"Masih banyak lahan masyarakat yang bermasalah dengan perusahaan. Dalam konteks ini, masyarakat hanya menuntut hak dan perusahaan bisa melaksanakan kegiatannya sesuai ketentuan. Kita sudah membuka diri untuk menyelesaikan masalah lewat perpanjangan izin HGU perusahaan tapi faktanya, perusahaan diam dan seolah tidak butuh dengan desa,\" jelas Kades. Terpisah, Kades Suka Merindu, Yusiran juga mengatakan persoalan yang sama. Bahkan Yusiran menegaskan, konflik terjadi selama ini akibat kurang keterbukaan dari perusahaan. \"Mereka (perusahaan, Red) tidak pernah mau menunjukan HGU sebenarnya. Ini yang menyebabkan konflik itu terjadi. Dan sebenarnya bisa dicairkan solusinya, asalkan perusahaan mau. Dan momen yang paling tepat untuk menuntaskan segala permasalahan adalah proses perpanjangan izin HGU yang harusnya sudah ditempuh oleh perusahaan dengan berkoordinasi ke desa,\" demikian Yusiran.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: