Lulusan CAT P3K Tidak Ada Kejelasan
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Jumat 28-06-2019,09:54 WIB
MUKOMUKO RU – Sudah lulus berdasarkan hasil computer assisted test (CAT), sebanyak 58 orang honorer K2, belum mendapatkan kepastian. Nasib mereka untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K), masih menggantung. Mereka yang lulus terdiri 40 untuk posisi guru, 3 orang posisi tenaga kesehatan dan 15 orang untuk jabatan penyuluh pertanian.
Dalih Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB). SK ini bukan saja soal penetapan nama-nama peserta CAT P3K yang lulus tapi juga harus memuat, apa saja persyaratan, berkas dan lainnya yang harus mereka penuhi. Sampai sekarang, BKPSDM belum mengetahui apa yang harus dipenuhi oleh peserta yang lulus. Berkas apa saja yang diminta dan berapa jumlahnya. BKPSDM Mukomuko belum kunjung mendapat kejelasan. Dikatakan Sekretaris BKPSDM Mukomuko, Edy Suntono, SH, bahwa hal serupa juga sudah dikonfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang, saat berkunjung ke Mukomuko. Hasilnya, mereka juga belum mengetahui terkait hal tersebut. Juga masih menunggu dari BKN pusat. Dan BKN pusat pun menunggu kejelasan dari Kementerian PANRB.
“Kita semua menunggu itu karena memang belum ada pedomannya. Berbeda dengan pengangkatan CPNS. Itu sudah diatur dengan jelas dan rinci, berkas apa saja yang harus mereka lengkapi untuk proses pemberkasan usai ditetapkan lulus tes penerimaan CPNS. Kalau untuk P3K ini, sampai sekarang belum ada,” jelas Edy.
Akibat kondisi itu, Edy memastikan, mereka seluruhnya masih berstatus honorer daerah. Dan jika tidak kunjung ada kejelasan hingga akhir 2019 maka mereka terancam tidak lagi dibiayai daerah dan penghapusan status sebagai honorer K2. Lantaran adanya larangan dari pemerintah pusat.
“Ya, tidak boleh lagi dari pusat, ada sebutan honorer K2. Karena memang dianggap pusat, semuanya sudah selesai. Pusat tidak bisa lagi mengakomodir sisanya. Kami menunggu, apakah perlu ijazah, bebas narkoba dan lain-lain. Belum ada aturan ini, jadi belum bisa ditindaklanjuti untuk ke tingkat pemberkasan,” terang Edy.
Ditambahkan Edy, pihak BKN Regional VII Palembang berkomitmen, secepatnya menyampaikan informasi ke daerah. Jika sudah ada tembusan dari BKN pusat dan KemenPANRB. Jika sudah jelas semuanya, tuntas pemberkasan, baru kemudian BKN akan memproses penerbitan nomor induk pegawai (NIP) P3K.
“BKN Regional VII Palembang masih menunggu surat dari BKN pusat dan KemenPANRB. Jadi harap bersabar dulu,” pungkasnya.
(rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: