PT MTS Mampu Serap Puluhan Tenaga Kerja Lokal
KERKAP RU - Keberadaan PT Maju Tambak Sumur (PT MTS) yang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha tambak udang di Desa Kota Agung, Kecamatan Air Besi nyatanya mampu memberikan kontribusi yang apik, bagi masyarakat desa penyangga. Bukan hanya menjalankan bidang sosial kemasyarakatan semata. Namun perusahaan ini juga telah mampu menyerap setidaknya 70 tenaga kerja dari warga sekitar. Manajer PT MTS, Abeng ketika dibincangi RU mengatakan, sesuai dengan komitmen awal, keberadaan perusahaan yang dipimpinnya ini bukan hanya semata-mata untuk meraup keuntungan semata. Namun, juga memiliki kewajiban untuk memberikan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar perusahaan. \"Di antaranya, melalui program CSR, program sosial kemanusiaan dan memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat di sekitar perusahaan,\" ujarnya. Bahkan Ia juga mengaku, dari seluruh karyawan yang ada di PT MTS saat ini sebanyak 70 persennya berasal warga desa penyangga. \"30 persen karyawan lainnya adalah tenaga teknis yang memang kita datangkan dari luar daerah karena keberadaan SDM lokal yang berkompeten belum ada,\" jelasnya. Sementara itu, Camat Air Besi, Kalman Darmawi, S.Sos, M.Si juga mengaku sangat mengapresiasi atas pengelolaan manajemen PT MTS ini. Sebab, keberadaannya mampu menjalankan visi misi pembangunan daerah. \"Investor seperti ini yang memang dibutuhkan daerah, selain tertib menjalankan CSR. Keberadaanya juga mengedepankan masyarakat lokal sebagai pekerjanya,\" demikian Camat. (sfa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 3 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 4 Doa yang Bisa Dibaca Saat Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Latin dan Artinya
- 5 Diisukan Gagal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Gubernur Rohidin Mersyah
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 3 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 4 Doa yang Bisa Dibaca Saat Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Latin dan Artinya
- 5 Diisukan Gagal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Gubernur Rohidin Mersyah