Verval KPM Rastra Melalui Musdes

Verval KPM Rastra Melalui Musdes

TUBEI RU - Camat Lebong Atas, Epan Gustanto, SP meminta pemerintah desa, untuk aktif melakukan verifikasi dan validasi (verval) data penerima bantuan sosial (Bansos) beras pra sejahtera (Rastra) di Kecamatan Lebong Atas. Berdasarkan aturan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Rastra bisa dibatalkan ataupun ditambah asalkan melalui musyawarah desa. \"Penerima bansos rastra itu bisa diganti asalkan melalui musyawarah desa, dan hasilnya dilaporkan kepada kecamatan melalui musywarah kecamatan (Muscam). Kemudian kami akan melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD Sos) untuk menyampaikan perubahan tersebut ke Kemensos RI,\" kata Epan. Dijelaskannya, Pemkab Lebong atau Dinas PMD Sos tidak punya kewenangan untuk mengganti nama penerima bansos rastra, karena pihaknya bersifat pasif, yakni hanya menerima data keluarga penerima manfaat (KPM) dari Kementerian Sosial lalu meneruskannya pada pemerintah desa. \"Data KPM bansos rastra sekarang ini berdasarkan data yang lama, makanya perlu direvisi agar mereka yang benar-benar memerlukan dapat menikmati rastra tersebut,\" terangnya. Untuk itu, lanjut Epan, seluruh desa diminta untuk melakukan musyawarah desa verval KPM Rastra untuk dilanjutkan pendataan dalam Muscam. Selain sebagai bahan evaluasi dan pengajuan data baru terkait KPM Rastra. Berdasarkan hasil rapat teknis Dinas PMD Sos beberapa waktu lalu juga disampaikan, pengajuan perubahan data KPM dapat dilakukan. Tetapi harus sesuai mekanisme mulai pendataan melalui musdes. Untuk dilakukan pendataan secara akurat dan hasil pendataan dari desa. \"Makanya kita minta desa segera lakukan akurasi data KPM melalui Musdes, karena banyak dikeluhkan pembagian bansos rastra yang tidak tepat sasaran. Padahal, kepala desa sudah beberapa kali melakukan perubahan data penerima, dengan mengusulkan warganya yang miskin tetapi tidak tercatat sebagai penerima, kita ikuti mekanismenya melalui Musdes mencoret penerima yang dianggap mampu secara ekonomi,\" tandasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: