Desa Wajib Anggarkan JKN-KIS

Desa Wajib Anggarkan JKN-KIS

PADANG JAYA RU - Seluruh perangkat desa mulai tahun ini, diminta untuk terdaftar dalam JKN-KIS, melalui Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab, melalui Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, apartur desa bisa mengikuti jaminan sosial kesehatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). \"Jadi mulai tahun ini, perangkat desa wajib terdaftar di BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali,\" kata Camat Padang Jaya, Syarifah Inayati, SE. Inayati menerangkan, selama 2 tahun terakhir memang masing-masing desa sudah menganggarkan terkait jaminan kesehatan tersebut. Hanya saja, tidak sedikit perangkat desa yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri. \"Otomatis alokasi untuk BPJS berakhir di-silpa-kan. Karena tahun lalu masih proses transisi perubahan peserta mandiri, menjadi kolektif dalam naungan pemerintah desa,\" jelasnya. Inayati menambahkan, masing-masing desa diminta untuk menyesuaikan keuangan yang ada di desa. Dimana 2 persen untuk alokasi jaminan kesehatan, kembali kepada peserta yakni perangkat desa tersebut. \"Alokasi untuk BPJS Kesehatan sebesar 3 persen, harus dimulai realisasinya sejak tahun ini,\" pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: