Panwascam Segel Puluhan APK “Haram”

Panwascam Segel Puluhan APK “Haram”

HULU PALIK RU - Setidaknya, sebanyak 25 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di 6 desa dalam wilayah Kecamatan Hulu Palik, disegel oleh Panwascam Hulu Palik (HP) Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Kepada RU, Ketua Panwascam HU, Evi Kusnandar, S.Km mengatakan, penyegelan terhadap puluhan APK itu dilakukan mengacu pada ketentuan dan aturan yang ada. “Sesuai SK KPU NO 65, telah disepakti oleh KPU dan partai politik, isinya jika APK tak ada izin tertulis maka dikategorikan melanggar,” jelasnya. Beberapa langkah penertiban APK yang melanggar aturan ini diakui Nandar, telah dilakukan pihaknya. “Kami sudah menyampaikan surat teguran melalui Bawaslu Kabupaten ke parpol masing-masing, namun tak diindahkan hingga kami harus melakukan pemasangan kertas segel terhadap APK tersebut,” bebernya. Dari puluhan APK yang telah disegel itu, terbanyak didominasi oleh peserta Pemilu atau Calleg DPRD Kabupaten ditambah dengan beberapa calleg provinsi dan pusat. “Tidak menutup kemungkinan, APK tersebut akan kita copot setelah ada hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yang di antaranya pihak kepolisian dan juga pemdes setempat,” pungkasnya. Segel Baliho Tanpa Izin HAL Serupa juga dilakukan oleh Panwascam Pinang Raya. Diduga tidak mengantongi izin alias illegal, sedikitnya dua baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) milik oknum peserta Pemilu di Kecamatan Pinang Raya, terpaksa disegel oleh Panwaslu Pinang Raya. Penyegelan APK milik peserta Pemilu ini dilakukan sebagai tindakan tegas Panwaslu untuk menyikapi setiap tahapan Pemilu yang dianggap melanggar aturan. Informasi yang dihimpun RU, Selasa (12/2) kemarin, dua APK milik oknum Calleg berbeda, disegel oleh Panwaslu Pinang Raya yakni APK oknum Calleg DPRD BU dari dapil IV dan APK milik calon senator DPD RI yang masing-masing terletak di Desa Tanjung Muara dan Desa Bukit Harapan. \"Benar, kita segel karena kita diduga illegal karena tidak mengantongi izin tertulis dari pemilik lahan yang ditempati untuk memasang APK dan tidak ada tembusan atau pemberitahuan kepada kami (Panwaslu, Red). Sehingga harus kita segel,\" terang Divisi Pencegahan dan Kelembagaan Panwaslu Pinang Raya, Fs Sihombing. Diterangkan Sihombing, APK ini dilaporkan dan dikoordinasikan ke pihak terkait di Kabupaten dan Provinsi untuk dilakukan langkah selanjutnya. \"Kalau untuk membongkar (APK yang sudah disegel) harus koordinasi dulu dengan Bawaslu untuk mencari tahu mekanisme, aturan dan instruksinya. Sementara ini, kita masih menunggu perintah selanjutnya,\" tandasnya. Terpisah, Ketua Panwaslu Putri Hijau, Rahma Diana, S.Kep melalui Divisi Pelanggaran dan Penindakan, Teguh Purwito, S.Pd, belum dapat berkomentar banyak terkait langkah atau tindakan penyegelan APK peserta Pemilu di wilayah kerjanya yang terindikasi ilegal. \"Belum, hari ini (kemarin, Red) kita masih mau menggelar pertemuan bersama anggota yang lain di jajaran Panwaslu. Terutama kita harus melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan APK yang terindikasi illegal dan berkoordinasi ke Bawaslu kabupaten. Selanjutnya baru kita akan bertindak ke tahap penyegelan,\" demikian Teguh. (sfa/sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: