Panwaslu Data APK di Desa

Panwaslu Data APK di Desa

ULOK KUPAI RU - Ketua Panwaslu Kecamatan Ulok Kupai, Mulyadi menerangkan, pihaknya tengah fokus turun ke desa di wilayah kerjanya untuk melaksnakan pendataan kepada seluruh alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu yang sudah terpasang di setiap desa. Ini perlu dilakukan sebagai upaya Panwaslu untuk mencari tahu adanya jumlah APK milik oknum peserta Pemilu yang melebihi batas. \"Kami sedang bergelirya di desa untuk mendata jumlah APK yang terpasang di desa untuk memastikan bahwa jumlah APK tidak melebihi ketentuan yang berlaku. Karena sesuai ketentuan yang ada, peserta maksimal hanya diperbolehkan memasang lima APK di dalam satu desa,\" terangnya. Jika ditemukan APK melebih ketentuan, Mulyadi tidak akan ragu untuk menindaknya. Hanya saja, tindakan yang akan dilakukan oleh Panwaslu menurut Mulyadi, tidak bisa dilakukan secara spontan. Artinya, temuan ini dikomunikasikan secara persuasif kepada pihak yang bertangungjawab atau pemiliknya agar dapat mengikuti ketentuan yang ada. \"Seperti kemarin sempat kita temukan di Pagardin, sudah disikapi secara persuasif oleh pemiliknya. Sehingga dalam upaya penertiban ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan semuanya dapat berjalan kondusif,\" demikian Mulyadi. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: