Ancaman Pidana Menanti Perusak APK

Ancaman Pidana Menanti Perusak APK

TUBEI RU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong memberikan warning kepada masyarakat, untuk tidak merusak alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Jika terbukti, pelaku akan dikenai sanksi pidana pemilu. Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Jepriyanto SP mengatakan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. \"Pasal 280 Ayat 4 menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 yakni, dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,\" jelasnya. Dikatakan Jefriyanto, imbauan tersebut perlu disampaikan kepada publik. Karena, pihaknya mendapat informasi adanya indikasi di beberapa tempat telah terjadi pengerusakan APK Peserta Pemilu, oleh orang tidak dikenal (OTD) yang jelas tidak diketahui identitas pelaku perusakan tersebut. \"Imbauan ini perlu kami sampaikan agar publik paham, dan tidak ada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum tersebut,\" ujarnya. Sementara itu, Jefriyanto juga kembali mengingatkan sesuai aturan, parpol dan tim kampanye peserta pemilu agar tidak memasang APK dan menempel bahan kampanye di tempat-tempat yang dilarang serta yang menggangu estetika. Selanjutnya pemasangan dan pemeliharaan APK dan Bahan kampanye yang dipasang menjadi tanggung jawab peserta pemilu. \"Silahkan dijaga atau awasi APK masing-masing, jika memang berhasil tangkap tangan atau terbukti ada yang merusak akan di proses sebagai temuan atau laporan Dugaan pelanggaran dan akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu sebagai Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu,\" tandasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: