Kades Diingatkan Taat Aturan

Kades Diingatkan Taat Aturan

KEPAHIANG RU - Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengingatkan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang agar dapat menjelankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini ditegaskannya lantaran sebelumnya, Saipul yang merupakan Kepala Desa Taba Tebelet dikabarkan tak menjalankan tugas dan tak berada di lokasi tanpa diketahui alasannya. Diketahui, dari keterangan yang ada, kalau kades setempat tidak menjalankan tugasnya sejak 7 Januari lalu dan baru kembali menjalankan tugasnya pada 28 Januari tanpa alasan. \"Jadi dari cross check yang kami lakukan, menurut keterangan dari camat dan juga perangkat desa, yang bersangkutan meninggalkan tugasnya tanpa kejelasan sejak 7 Januari lalu,\" ungkapnya. Dirinya menjelaskan, jika tindakan yang dilakukan itu merupakan tindakan yang nyaris melanggar aturan. \"Kalau sanksi itu prosesnya di Inspektorat, baik sanksi ataupun teguran kepada yang bersangkutan lantaran meninggalkan tugas sebagai kepala pemerintahan desa,\" ungkapnya. Diterangkannya, sebagaimana diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 pasal 29 dan 30. Dalam pasal 29 berbunyi Kepala desa dilarang: a. Merugikan kepentingan umum. b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya. d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat. e. Melakukan tindakan meresahkan kelompok masyarakat. f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukannya. Selanjutnya juga diterangkan pelarangan g. Menjadi pengurus partai politik. h. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang. i. Merangkap jabatan sebagai anggota BPD, DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan atau jabatan lain yang ditentkan dalam Undang-undang. j. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau Pilkada. k. Melanggar sumpah/janji jabatan. l. meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan masalah sanksi yang diberikan diatur dalam pasal 30 (1). Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Selanjutnya dalam pasal 30 (2) Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. \"Jadi jangan sampai hal serupa dilakukan oleh Kepala Desa lainnya,\" tegasnya. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: