Rentan Ilegal, Waspadai Beli Obat dan Kosmetik Online

Rentan Ilegal, Waspadai Beli Obat dan Kosmetik Online

BENGKULU RU - Masyarakat diminta mewaspadai atau berhati-hati dalam melakukan transaksi obat dan kosmetik yang dibeli secara online. Pasalnya, saat ini marak peredaran obat dan kosmetik yang tidak mengantongi izin edar alias ilegal, dan dijual bebas dengan cara online. Kepala BPOM Provinsi Bengkulu, Drs. Syafruddin T, Apt, M.Si mengatakan, dengan kian maraknya obat dan kosmetik ilegal yang dijual secara online, masyarakat mesti meningkatkan kewaspadaan. \"Karena penjualan secara online itu agak sulit bagi kita untuk mengawasi. Jadi peran serta masyarakat memang harus ada,\" ungkap Syafruddin, Selasa (29/1). Menurutnya, guna menekan peredaran obat dan kosmetik ilegal, pihaknya sudah mengupload list hasil pengawasan terhadap obat dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar. \"Tentu saja masyarakat juga diharapkan dapat memperhatikan izin edar dari produk online yang seringkali di posting di internet, dengan membandingkan cek list hasil pengawasan kita,\" kata Syafruddin. Disisi lain, Syafruddin menerangkan, berdasarkan hasil laporan Post Marketing Alert System (PMAS), tercatat ada sebanyak 113 item kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya. \"Kemudian ada 115 item obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia. Ratusan produk itu awalnya legal dan ada izin edar, namun dalam pengawasan produk justru ditemukan zat atau bahan kimia berbahaya,\" terangnya. Lebih jauh dikatakannya, produk yang tidak memiliki izin edar BPOM tidak boleh untuk dipasarkan melalui online. Kalaupun masyarakat menemukan obat dan kosmetik terindikasi ilegal, laporan pada pihaknya. \"Jadi peran masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dibutuhkan. Dengan cara melapor pada kita,\" demikian Syafruddin. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: