Kalah Praperadilan, PT BMQ Tempuh Upaya Hukum Baru

Kalah Praperadilan, PT BMQ Tempuh Upaya Hukum Baru

  • Erwan: Kita Laporkan ke KY
BENGKULU RU - PT Bara Mega Quantum (BMQ) bakal mengambil langkah berupa upaya hukum baru, setelah dinyatakan kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu. Pasalnya, dalam sidang lanjutan praperadilan, Selasa (29/1) dengan agenda pembacaan keputusan, majelis hakim secara tidak langsung, memenangkan termohon dalam hal ini Polda Bengkulu. \"Berdasarkan rangkaian persidangan yang telah dilakukan, dinyatakan Surat Pemberhentian Penyelidikan Polda Bengkulu yang diajukan pemohon (BMQ, red) dalam praperadilan sah dimata hukum,\" ungkap Hakim tunggal dalam persidangan praperadilan, Boy Syailendra, SH, MH. Sementara itu, Branch Manajer PT BMQ, Eka Nurdianty Anwar, S.Si, M.Si menegaskan, bakal melakukan upaya hukum baru setelah mendengar putusan majelis hakim. \"Kita tetap hormati keputusannya. Tetapi dengan putusan itu, kita bakal segera melakukan upaya hukum baru. Diantaranya membuat laporan baru ke Polda Bengkulu,\" tegas Eka diwawancarai usai persidangan. Menurutnya, laporan baru itu masih terkait dugaan pemalsuan dokumen. Dimana dalam SP2HP tim penyidik Mabes Polri, memang terjadi indikasi tersebut. \"Kita tetap menyayangkan keputusan majelis hakim yang terkesan tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi Ahli, Dr Hamzah Hatrik yang menyatakan bahwa perkara ini sudah cukup bukti pidana untuk dilanjutkan,\" sesal Eka. Tak jauh berbeda juga disampaikan Tim Kuasa Hukum PT BMQ, Puspa Erwan, dalam laporan baru ke Polda, yang dilaporkan Sanadjihitu Tuhutern dan kawan-kawan terkait dugaan pemalsuan dokumen kliennya. \"Kita sebenarnya kurang sependapat dengan putusan hakim. Makanya kita pelajari dulu dan tidak menutup kemungkinan juga melapor ke Komisi Yudisial (KY),\" tutup Erwan. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: