PTPN VII ‘Ngeper’, Restui Pendirian TPS 4 dan 5

PTPN VII ‘Ngeper’, Restui Pendirian TPS 4 dan 5

ARGA MAKMUR RU - Kesan angkuh PT Perkebunan Nusantara 7 atau PTPN VII yang sempat menolak kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan karetnya dijadikan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), berakhir. Perkebunan plat merah yang tengah dipimpin manajemen baru itu, mengamini rencana pendirian TPS 4 dan 5 yang secara administratif berada di Desa Air Sekamana Kecamatan Pinang Raya itu. Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara (BU), Andi Perwira, S.Kep, ketika dikonfirmasi soal kepastian pendirian TPS yang sempat dinilai mengarah pada upaya menghambat tahapan pemilu itu, menerangkan tidak lagi ada permasalahan. KPU BU, kata Andi, kemarin sudah turun langsung menemui manajemen PTPN 7. \"TPS 4 dan 5 sudah bisa didirikan,\" kata Andi saat bertolak dari Kantor PTPN VII, Selasa kemarin. Tak hanya itu, melalui Menejer Personalianya, perusahaan perkebunan milik pemerintah itu, siap memberikan dukungan transportasi di hari pencoblosan, bagi masyarakat di sekitar perusahaan yang akan mencoblos. \"Kami tadi (kemarin,red) juga mendata jumlah mata pilih. Lebih kurang ada 400 -an mata pilih dari manajemen perusahaan itu. Mereka juga mengaku akan memberikan dukungan transportasi bagi pemilih, jika diperlukan,\" pungkasnya. Camat dan PKK Temui Managemen PTPN VII SEMENTARA itu, penolakan pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh managemen PTPN VII berhasil disikapi secara persuasif. Didampingi Ketua PPK Pinang Raya, Giarto, Camat Pinang Raya, Nasri, S.Pd turun langsung ke lapangan dan menemui managemen PTPN VII, Selasa (29/1) kemarin. Dalam pertemuan tersebut, Camat, meminta dasar perusahaan, tidak mendukung pendirian TPS di lingkungan wilayah kerjanya. Menurut Camat, berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, seluruh kegiatan tekhnis berkaitan suksesnya Pemilu khususnya soal TPS di lingkungan perusahaan, berjalan lancar atau tidak ada masalah. Setelah mendengarkan alasan yang melatarbelakangi penolakan TPS di lingkungan perusahaan, camat berupaya memberikan pengertian ke perusahaan untuk mendukung Pemilu yang menjadi hajat pemerintah ini. Setelah komunikasi yang cukup alot, managemen PTPN VI memutuskan untuk mencabut sikap penolakannya pendirian TPS di wilayah administratif Desa Air Sekamanak Kecamatan Pinang Raya itu. Dengan demikian, PTPN VII memberikan izin untuk mendirikan TPS dan mendukung penuh suksesnya Pemilu ini. \"Sempat ngobrol lama, kami bersama managemen perusahaan. Bahkan, kita sempat memberikan pengertian bahwa dengan dilarangnya pendirian TPS di lingkungan perusahaan, akan membuat perusahaan repot memfasilitasi karyawan pada pemilihan nanti. Selain itu, pelarangan berdirinya TPS justru membuat potensi Golput lebih besar. Alhamdulillah, perusahaan tidak mempersoalkan pendirian TPS, perusahaan memberikan izin untuk mendukung suksesnya Pemilu,\" terang Camat. Camat memastikan, seluruh tahapan Pemilu di wilayah kerjanya dalam keadaan kondusif dan tidak ada kendala berarti. \"Tidak jadi kita pindah ke Air Sebayur seperti yang diwacanakan PPK. Karena sudah tidak ada masalah,\" demikian Camat. (bep/sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: