Tahun Ini, BUMDes Rama Agung Gerakkan Simpan Pinjam
ARGA MAKMUR RU - Awal Tahun 2019, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rama Agung Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara mulai menjalankan Usah Simpan Pinjam. BUMDes yang diberi nama KOGA63, mulai menjalankan usaha simpan pinjam setelah menperoleh penyertaan modal yang bersumber dari DD/ADD akhir Tahun 2018 sebesar Rp 50 juta. Sasaran utama dari usaha ini, membantu meningkatkan kesejahteraan para pedagang kecil yang berdomisili di Desa Rama Agung, seperti warung manisan, warung pecel, penjual sayur atau usaha usaha kecil lainnya yang membutuhkan suntikan modal. Namun tentu saja, warga yang ingin meminjam dana tetap harus melalui ajuan dan memiliki anggunan, terlebih jika jumlah dana yang akan dipinjam berjumlah cukup besar. Pola angsuran yang ditetapkan oleh pihak BUMDes, meliputi angsuran mingguan dan angsuran bulanan. Untuk nominal pinjaman Rp 1 juta, jika mengambil sistem anggsuran mingguan, peminjam bisa mengangsur Rp 260.000 perminggu selama 4 minggu, Rp 210.000 setiap minggu selama 5 minggu, Rp 176.667 selama 6 minggu, hingga Rp 110.000 untuk jenis angsuran 10 kali angsuran atau 10 minggu. Sementara untuk sistem bulanan dengan nominal pinjaman yang sama (Rp 1 juta -red), warga bisa mengangsur Rp 182.000 perbulan selama 6 bulan, atau Rp 99.000 perbulan selama 12 bulan. Terkait sanksi, Kades Rama Agung, Putu Suriade didampingi beberapa Anggota BUMDes KOGA63 menjelaskan, akan ada sanksi dari pihak Pemerintahan Desa dan BUMDes bagi peminjam yang nakal. Sanksi tersebut berupa tidak dilayaninya sang peminjam nakal jika memiliki urusan di Kantor Desa. \"Tahap pertama, tentu BUMDes akan menyeleksi ajuan yang masuk dengan kata lain, BUMDes akan melihat siapa, bagaimana dan latarbelakang orang yang akan meminjam. Jika pun dikemudian hari terjadi hal yang tidak diinginkan maka penerapan sanksi tentu ada, tapi itu langkah terakhir bagi peminjam yang terbukti beritikad buruk,\" demikian dijelaskan Putu Suriade saat dibincangi RU, Senin (28/1) kemarin. (sir2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: