Bawaslu ‘Mengendus’ Potensi Penghambat Pemilu
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 28-01-2019,12:52 WIB
ARGA MAKMUR RU - Kabar soal penolakan pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di salah satu perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 7 di Desa Sekamana Kecamatan Pinang Raya, Bengkulu Utara (BU), terus bergulir dan memantik sorot beragam.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), meski belum mendapatkan laporan resmi dari perpanjangan di kecamatan meski sudah beberapa kali digelar rapat di Kecamatan Pinang Raya, mengaku bingung jika alasan penolakan pendirian TPS yang baru disampaikan sepihak oleh PPS Desa Sekamana itu, terkait dengan kekhawatiran tidak netral dalam pemilu.
Perusahaan perkebunan plat merah itu, diminta untuk segera menyampaikan keterangan resminya atas sorotan yang terus meluas saat ini. Karena \"wasit pemilu\" sendiri, mengendus adanya upaya menghambat pemilu, jikalau alasan yang tengah ditunggu publik itu, dirasa tak masuk akal.
\"Kami belum dapat laporan dari Panwascam. Tapi yang jelas, permasalahan ini harus segera dituntaskan. Karena pendirian TPS adalah tahapan pemilu dan wajib hukumnya semua pihak mendukung dan tidak menghambat pelaksanaan tahapan pemilu,\" tegas Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu BU, Tri Suyanto, SE, kemarin.
Tri menambahkan, pendirian TPS sangat berbeda dengan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik yang mesti mendapat \"restu\" dari pemilik Hak Guna Usaha (HGU), sebelum memasang APK-nya. Sedangkan TPS, kata dia, adalah salah satu fasilitas pemilu yang akan menjadi titik kumpul mata pilih untuk menyampaikan suara politiknya pada 17 April 2019 nanti.
Penjelasan Tri ini nampaknya, menyikapi adanya APK rusak yang sempat terjadi di kawasan perkebunan di Desa Air Sekamana, beberapa waktu lalu.
\"Ini akan menjadi pencermatan lintas lembaga tentunya. Jika memang ada fakta yang mengarah pada upaya menghambat pemilu,\" tegasnya.
Terpisah, Divisi Hukum KPU BU, Suwarto, SH, ketika dihubungi Radar Utara, juga mengaku belum mendapatkan perkembangan komunikasi dari Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Pinang Raya, perihal penolakan pendirian TPS. Ancang-ancangnya, Suwarto mengaku, bakal menyambangi perkebunan plat merah itu, dalam tahapan pencermatan potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dimana KPU menggelar pencermatan dengan mendatangi 76 perusahaan di daerah dengan potensi mata pilih sebanyak 11 ribu orang itu.
\"Sampai hari ini (kemarin,red), kami belum dapat perkembangan soal ini,\" pungkasnya.
(bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: