DPTB Beda Provinsi Hanya Nyoblos Presiden

DPTB Beda Provinsi Hanya Nyoblos Presiden

KETAHUN RU - Tahapan Pemilu 17 April 2019 semakin dekat. Ada beberapa aturan main yang menjadi perhatian bagi pemilih atau masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu mendatang. Salah satunya, soal status daftar pemilih tambahan (DPTB). Dalam Pemilu serentak ini khusus masyarakat yang berstatus pendatang atau tambahan dari luar provinsi, hanya diberi hak pilihnya untuk mencoblos atau mendapat surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, para DPTD yang masuk dan berstatus di luar Provinsi Bengkulu, tidak dapat mencoblos atau mendapatkan surat suara pemilihan DPD, DPRD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten. \"DPTB dari luar Provinsi Bengkulu hanya akan diberi surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden,\" terang Ketua PPK Ketahun, Eka Kurniadi. Secara tekhnis, lanjut Eka, para DPTB ini juga tidak secara otomatis bisa menyalurkan hak pilihnya. Jika dalam perpindahannya di luar provinsi asalnya, tidak membawa dan menyetorkan lampiran A5 kepada TPS atau KPU setempat. Sebaliknya, masyarakat di Provinsi Bengkulu yang pindah ke provinsi lain, harus mendapat lampiran A4 dari daerah asalnya. \"Mereka yang datanya berasal dari luar provinsi juga harus melapor ke TPS atau KPU untuk dilakukan perubahan data dengan membawa lampiran A5. Dan sekarang, kita fokus menunggu data-data A5 maupun A4. DPTB ini paling lambat kita tunggu sampai bulan Maret nanti,\" ujarnya. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: