Belum Dipecat, 6 ASN Tipikor Masih Bekerja

Belum Dipecat, 6 ASN Tipikor Masih Bekerja

KEPAHIANG RU – Sebanyak 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dimana putusan pengadilan sudah inkrah, masih belum dilakukan pemecatam. Bahkan sampai saat ini, keenam ASN tersebut masih tercatat sebagai pegawai negeri karena tidak masuk dalam SK pemecatan yang dikeluarkan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU tanggal 31 Desember 2018 lalu. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM mengatakan, keenam ASN bersangkutan belum bisa dilaksanakan pemberhentiannya, karena salinan putusan pengadilan yang sudah inkrah atas perkara yang terjadi belum dipegang oleh Pemkab Kepahiang. \"Ya ada enam lagi yang belum dipecat, karena salinan putusan pengadilan (Inkrah) atas perkara hukumnya belum ditemukan,\" ungkap Sekda. Sayangnya, Sekda enggan menyebutkan nama-nama keenam ASN yang dimaksud. Sekda mengungkapkan, kalau keenam ASN tersebut akan diberhentikan juga jika salinan sudah didapatkan. \"Yang totalnya 14 ASN yang sudah diberhentikan sesuai SK tertanggal 31 Desember 2018,\" ungkapnya. Secara keseluruhan total ASN terlibat kasus korupsi dijajaran Pemkab Kepahiang sebanyak 27 orang. 14 sudah diberhentikan sesuai dengan SKB 3 Menteri, 5 orang sudah tidak tercatat sebagai ASN Kabupaten Kepahiang, dan satu orang pensiun sebelum aturan pemberhentian diberlakukan satu orang lainnya sudah meninggal dunia. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: