Konflik Lahan Koperasi Senabah, Pihak Bersengketa Diminta Lapor

Konflik Lahan Koperasi Senabah, Pihak Bersengketa Diminta Lapor

ARGA MAKMUR RU - Setelah dilaksanakannya rapat bersama dengan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara (BU) pada September lalu, penyelesaian masalah terkait lahan yang diklaim oleh masyarakat Desa Urai dan Desa Marga Bakti yang berada di lahan Koperasi Senabah Agricinal, pemerintah daerah sudah membentuk tim khusus. Tim ini terdiri dari pihak Koperasi Senabah Agricinal, Pemerintah Desa Urai, Marga Bakti, Pemerintah Kecamatan Ketahun dan Pinang Raya. Tim ini dibentuk pada akhir September lalu dan sudah mulai bertugas.

Pengumuman Tim Penyelesaian Sengketa   Hal ini dibenarkan oleh Kabag Pemerintahan Umum Kabupaten BU, Drs M Abduh ketika dikonfirmasi Radar Utara langsung di ruang kerjanya, kemarin. Disampaikan Abduh, masa kinerja dari tim ini sebenarnya sesuai dengan instruksi Bupati sejak tanggal (28/9) sampai dengan (31/10) lalu. Namun ternyata selama satu bulan ini tim baru bisa melaksanakan dan menyelesaikan pengukuran lahan yang ada di koperasi ini. \"Berdasarkan hasil pengukuran dari tim, luas lahan koperasi ini ada 473 hektar, 43 di antaranya diakui belum dilaksanakan ganti rugi, namun ternyata 1 bulan yang diberikan oleh Pak Bupati berdasarkan hasil rapat, tidak cukup, karena baru sebatas pengukuran dan belum terselesaikan permasalahan. Maka dari itu berdasarkan laporan ddari tim, mereka meminta waktu kembali untuk melanjutkan penyelesaian yakni inventarisasi data terkait kepemilikan lahan tersebut,\" ungkapnyanya. Hanya saja, Abduh mengaku laporan tersebut belum dibuat secara tertulis oleh tim, sehingga pihaknya meminta laporan tertulis sebagai dasar laporan kepada Bupati. \"Kita belum tahu apakah nanti disetujui Pak Bupati atau tidak untuk melakukan penambahan waktu. Makanya setelah laporan itu ada, kami akan menyampaikan langsung kepada Pak Bupati untuk mendapatkan petunjuk selanjutnya,\" bebernya. Ditanyakan apakah bisa diperpanjang SK Tim ini atau tidak? Abduh belum mengatakan lebih gamblang. \"Yang jelas permasalahan ini sudah terlalu lama, sehingga memang harus diselesaikan. Sengaja tim teknis dibentuk dari pihak-pihak yang bersengketa agar mereka menyelesaikannya. Sedangkan dari kabupaten sebagai pembina untuk memonitor dan mengawasinya,\" demikian Abduh. (tie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: