Terjaring OTT, Bendahara Pengeluaran Dinkes Benteng Jadi Tsk

Terjaring OTT, Bendahara Pengeluaran Dinkes Benteng Jadi Tsk

BENGKULU RU - Bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, berinisial FG yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kamis (8/11) resmi menyandang status tersangka. Ini setelah FG terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Bengkulu pada Rabu (7/11) sekira pukul 16.00 WIB. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ahmad Tarmizi, SH melalui Kasubdit Tipikor, AKBP. Andi Arisandi, SH, MH mengungkapkan, OTT terjadi setelah pihaknya setengah jam sebelum penangkapan, mendapat infomasi adanya dugaan praktik pemotongan anggaran di Dinkes Bengkulu Tengah. Dimana dugaan itu terjadi di lokasi Gudang Farmasi Dinkes yang terletak di desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi. \"\" \"Berbekal informasi itu, kita pun bergerak. Kecurigaan kita bertambah, lantaran di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terlihat banyak kendaraan yang parkir. Dimana kendaraan itu teridentifikasi milik Dinkes dan sejumlah Puskesmas di Kabupaten Bengkulu Tengah. Waktu itu tsk (FG,red) diketahui mencairkan anggaran senilai Rp 3,25 miliar, yang didistribusikan pada penanggungjawab program kegiatan,\" ungkap Andi. Setelah pembagian, lanjut Andi, barulah penyidik melakukan OTT dan berhasil mengamankan 8 orang sebagai penerima anggaran yang dikelola Dinkes. Seketika itu 8 orang yang dimaksud langsung dimintai keterangan. \"Dari pengakuan 8 orang itulah akhirnya diperoleh nama tsk, yang waktu diamankan berhasil disita uang tunai sekitar Rp 117 juta,\" terang Andi dalam konfrensi pers. Menurutnya, selain uang tunai, juga dijadikan Barang Bukti (BB) diantaranya 2 unit laptop dan dokumen penting terkait pencairan anggaran. Pengakuan tsk, uang tunai yang disita berasal dari pemotongan 10 persen program kegiatan yang dikelola Dinkes. \"Kegiatan yang dipotong bukan itu saja 1 atau 2 kegiatan saja, tapi banyak kegiatan. Baik itu yang bersumber dari APBN, APBD, bahkan juga BOK (Bantuan Operasional Kesehatan), dan anggaran Gabungan Usaha (GU),\" kata Andi. Ia menambahkan, sejauh ini serangkaian penyidikan masih terus dilakukan pihaknya pasca OTT ini. Karena tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah. \"Dari pemeriksaan, tsk kita jerat pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, dan denda minimal Rp 200 juta,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: